Dituding Langgar Aturan, Kepsek SMPN 39 Medan Diduga Paksa Siswa Mundur
DikoNews7 -
Dunia Pendidikan kembali tercoreng. Gara-gara langgar aturan, siswa kelas IX SMP Negeri 39 Medan, Afrizal dipaksa mengundurkan diri dari sekolah tempatnya menuntut ilmu pengetahuan, Senin (09/02/2026).
Berawal dari Afrizal tidak siapkan pekerjaan sekolah dan bolos. Sebelumnya di kelas VII Afrizal juga pernah melakukan pelanggaran peraturan di sekolah milik Pemerintah tersebut.
"Dua orang guru datang ke rumah saya dan minta saya menandatangani surat pengunduran diri anak saya. Awalnya saya menolak, tapi ke dua guru itu terus memaksa", keluh Halimatun Orangtua murid kepada media.
Surat pengunduran diri yang berasal dari pihak SMP Negeri 39 Medan itu ditandatangi tanpa tanggal dan nama orangtua/wali murid.
Namun itu diakui Ulfa dan Susi sebagai utusan SMP Negeri 39 Medan yang datang ke tempat kediaman orangtua murid.
Selain Afrizal, sejumlah siswa juga dikeluarkan dari SMP Negeri 39 Medan. Masalahnya sama, melanggar aturan di sekolah negeri itu.
Afrizal merupakan anak dari pasangan suami istri Halimatun dan Ismail yang sehari-harinya mencari nafkah sebagai nelayan skala kecil di Pekan Labuhan.
Ketidakmampuan ekonomi pasutri tersebut membuat anaknya terancam putus sekolah yang beberapa bulan lagi selesai ujian akhir.
Menanggapi hal itu, pemerhati pendidikan AR Ahmad sesalkan sikap Kepsek SMPN 39 Medan, Anna Leli Harahap.
"Kepala sekolah harus memikirkan masa depan anak bangsa. SMP Negeri 39 Medan bukan sekolah milik pribadi ataupun yayasan, itu sekolah milik pemerintah, tidak dibenarkan adanya pecat siswa atau siswa dipaksa mundur", kata AR Ahmad.
"Soal melanggar aturan, saya mau tahu, siapa kali di negeri ini yang patuh aturan, jangan-jangan di SMP Negeri 39 Medan itu juga banyak melanggar aturan. Bila Afrizal dikorbankan keluar dari SMP Negeri 39 Medan saya janji akan membawa masalah ini sampai ke Menteri Pendidikan RI", janji AR Ahmad.
Kepala SMP Negeri 39 Medan, Anna Leli Harahap pada tim Aliansi Wartawan Medan Utara dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumut, diruang kerjanya, Senin (09/02/2026) pukul 11.30 Wib didampingi dua guru, Ulfa dan Susi sebut Afrizal langgar aturan.
Kepsek juga sebut khawatir guru - guru di SMP Negeri 39 Medan tidak mau masuk ruangan bila Afrizal tidak dikeluarkan.
"Kesalahan Afrizal ini sejak kelas VII, dan saya sudah dua kali menjamin kepada guru-guru di sini agar Afrizal tetap bertahan, sekarang di kelas IX buat masalah lagi. Bila Afrizal tetap belajar di SMP Negeri 39 Medan ini saya khawatir guru - guru di sini tidak mau masuk ruangan untuk mengajar, bagaimana itu", ancam Kepsek SMP Negeri 39 Medan di hadapan orangtua Afrizal. (Nur)
