Gerakan Muda Sumut Foundation Desak Kajati Tangkap pengoplos Gas LPG di Siduadua Kualuh Selatan
DikoNews7 -
Ditengah panasnya cuaca saat bulan Ramadhan tidak menyurutkan semangat dari Gerakan Muda Sumut Foundation untuk menyuarakan terkait keresahan masyarakat soal adanya Indikasi Pengoplosan Gas LPG yang ada di Desa Siduadua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pelaku diduga merupakan warga Kelurahan Gunting Saga berinisial U dan Ag. Yang mana diduga kedua Pelaku tidak berdiri sendirian dikarenakan ditopang oleh saudara Wl selaku penyandang dana kegiatan pengoplosan Gas tersebut.
Didalam orasinya Gerakan Muda Sumut Foundation yang dipimpin koordinator Lapangan Saleh Tambunan menyatakan perbuatan pengoplosan minyak dan Gas tersebut merupakan tindak pidana dan juga Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang harus segera diusut tuntas dan dihentikan.
Mereka juga meminta agar para pelakunya harus dikenakan sangsi sesuai dengan Peraturan yang ada. Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Aspirasi yang disampaikan oleh Gerakan Muda Sumut Foundation tersebut diterima langsung oleh Jaksa Fungsional yang ada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan akan segera ditindaklanjuti guna dilakukan pengusutan terkait praktik Pengoplosan Gas LPG di Desa Siduadua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu tersebut.
Reporter : Tim
