Heboh LPG Subsidi PT Sukses Tiga Serangkai, Pertamina & Polisi Turun Tangan
DikoNews7 -
Dugaan penyimpangan distribusi LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kini memasuki babak serius.
Sorotan publik tak lagi sekadar isu lapangan, tetapi telah memaksa pihak PT Pertamina (Persero) dan kepolisian turun tangan.
Pengawas Pertamina Sumatera Utara, Ridhosyah Putra, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam.
Informasi yang beredar telah ditindaklanjuti dengan investigasi internal untuk menguji kebenaran dugaan tersebut.
“Saat ini kami sedang melakukan penelusuran dan investigasi internal untuk melakukan verifikasi fakta-fakta di lapangan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (30/03/2026).
Ia juga memastikan, jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan tanpa kompromi.
“Jika nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur, kami akan mengambil tindakan sesuai aturan perusahaan dan migas,” tegasnya.
Sorotan mengarah pada PT Sukses Tiga Serangkai yang diduga menjalankan pola distribusi di luar ketentuan resmi.
Perusahaan tersebut mengakui bahwa pengantaran LPG tidak dilakukan oleh agen, melainkan pangkalan yang menjemput sendiri pasokan ke gudang.
Skema ini dinilai menyimpang dari rantai distribusi yang telah diatur.
Dalam sistem resmi, agen memiliki tanggung jawab penuh menyalurkan LPG dari SPBE ke pangkalan, termasuk biaya operasional dan risiko distribusi.
Temuan di lapangan memperkuat dugaan tersebut. Sebuah mobil pick up tidak terdaftar, dengan nomor polisi BK 9646 YF, terlihat mengangkut LPG subsidi tepat di depan gudang perusahaan di Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan.
MD selaku pemilik perusahaan tidak membantah keberadaan kendaraan tersebut. Ia menyebut mobil itu milik mitra pangkalan, meski tidak terdaftar secara resmi.
“Mobil itu memang tidak terdaftar, tapi diketahui oleh pihak Pertamina,” ujarnya.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru terkait pengawasan distribusi di lapangan.
Padahal, regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 secara tegas menempatkan agen sebagai penanggung jawab utama distribusi LPG subsidi.
Setiap penyimpangan dari skema ini berpotensi merusak sistem yang telah dirancang untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga.
Menanggapi hal tersebut, Polres Labuhanbatu melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman memastikan pihaknya telah bergerak melakukan penyelidikan.
“Iya kami lakukan penyelidikan. Kami juga koordinasi informasi di lapangan, meski dengan keterbatasan personel dan luasnya wilayah,” ujarnya.
Jika praktik ini terbukti berlangsung sistematis, dampaknya tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membuka celah permainan distribusi mulai dari pengurangan pasokan, distribusi tidak merata, hingga potensi lonjakan harga di tingkat masyarakat.
Yang paling dirugikan tentu masyarakat kecil. LPG 3 kilogram yang seharusnya menjadi penopang kebutuhan rumah tangga justru berisiko tidak tepat sasaran.
Kini publik menunggu langkah konkret. Ketegasan PT Pertamina (Persero) dan aparat penegak hukum akan menjadi penentu, apakah dugaan ini berhenti sebagai temuan, atau berujung pada penindakan nyata.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya merusak sistem distribusi, tetapi juga perlahan menggerus hak masyarakat yang seharusnya dilindungi negara.
Reporter : Ginda / Sulaiman.
Editor : Diko.
