Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Peredaran Extacy di THM


DikoNews7 -

Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap bisnis haram peredaran narkotika jenis pil extacy di Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di kota Rantauprapat. 

Dalam pengungkapan tersebut , selain mengamankan barang bukti petugas juga berhasil meringkus seorang pria berinisial IH alias Ilham (33), warga Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu sebagai tersangka (TSK).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin kepada wartawan, Senin (30/03) menerangkan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu 29 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Tempat Hiburan Malam yang berlokasi di Jln H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. 

"Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda R. Situngkir bersama Tim Opsnal," paparnya. 

Dari hasil penindakan, sambungnya lagi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna. 

Selain itu, petugas juga meneo kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,43 gram, alat hisap (bong), beberapa unit HP, uang tunai, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan kepada pengunjung tempat hiburan malam tersebut. 

Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RIKI yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Arwin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika, khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat transaksi. 

“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih," Tukasnya Plt Kasi Humas mengakhiri. 

Reporter : Indra Dharma 

Editor : Diko


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel