Ungkap Kasus Narkoba di Hutapadang, Polsek NA IX-X Amankan 2 Pelaku dan 14 Paket Sabu
DikoNews7 -
Tim Unit Reskrim Polsek Na IX-X Resor Labuhanbatu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Hutapadang, Desa Batu Tunggal, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria diamankan sebagai tersangka.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Kapolsek Na IX-X AKP Yustina dengan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dr. Iskandar Muda Sipayung bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penangkapan, Selasa (3/3/2026) sekira pukul 12.30 WIB. Di lokasi, petugas mengamankan dua pria berinisial MR (28) dan IS (42), keduanya warga Kecamatan Na IX-X, Labura.
Dari tangan MR ditemukan lima plastik klip sedang dan sembilan plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 7,01 gram, serta uang tunai Rp195 ribu, plastik klip kosong berbagai ukuran, tiga mancis, dan 1 Unit HP Android.
Kepada pihak kepolisian MR mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, sementara tersangka IS mengaku bahwa dirinya hanya sebagai pengguna yang membeli dari MR seharga Rp 50 ribu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui PLT Kasi Humas Iptu Arwin, Kamis (5/3) menyampaikan, aksi pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku penyalahguna narkotika yang dilaksanakan oleh Polsek NA IX-X merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas narkotika hingga ke tingkat desa.
Ia mengajak masyarakat terus bersinergi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Mari jadikan narkotika sebagai musuh bersama, kami berharap kerja sama dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam proses ini," ujarnya singkat.
Reporter : Indra Dharma
