Dua Pria Pengedar Sabu di Pangkatan Diringkus Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir
DikoNews7 -
Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Resor Labuhanbatu ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pangkatan.
Dari pengungkapan itu pihak kepolisian berhasil meringkus dua orang pria sebagai tersangka.
Pengungkapan terjadi pada Rabu malam, 22 April 2026 disebuah rumah sewa yang berlokasi di Dusun Sidodadi C, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
"Dalam kegiatan pengungkapan itu kita mengamankan dua pria berinisial S.A.P. (45) dan H.K. (43). Keduanya merupakan warga Desa setempat," Demikian dikatakan Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal kepada wartawan, Jumat (24/4) di Mapolsek Bilah Hilir," ujarnya menjelaskan.
Armen juga menyebutkan bahwa pengungkapan kasus noekotika tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” sambungnya menambahkan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 18 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,15 gram, timbangan elektrik, alat hisap (bong), pipet sekop, plastik klip kosong, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Dari hasil interogasi, salah satu pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial T yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti belasan paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*
Reporter : Indra Dharma.
Editor : Diko.
