Terdakwa Kasus Tipikor PUTR Batu Bara Surati Komisi III DPR RI Minta Bantuan Hukum
DikoNews7 -
Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Senin (13/04/2026).
Terdakwa Usron Putra mengaku tidak pernah membeli atau melakukan jual beli dengan Zulkifli Has alias Zul Gret sebagai jaminan proyek peningkatan ruas jalan di Kabupaten Batu Bara.
Ia juga menyebutkan dirinya tidak pernah menanda tangani berkas apa pun di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batu Bara untuk balik nama dari Zulkifli Has sebagai pemilik sertifikat tanah.
Lebih lanjut, Usron minta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara dan PN Medan untuk menghadirkan Zulkifli Has, Faizal dan Dodo di persidangan berikutnya.
Terdakwa Usron Putra juga menyurati Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mohon bantuan hukum agar kasus Tipikor di PUTR Batu Bara bisa terungkap siapa aktor utamanya.
Terdakwa juga minta Komisi III DPR RI untuk memeriksa Kejatisu dan Kejari Batu Bara.
Di dalam notaris menyebutkan bahwa dirinya sebagai Wakil Direktur dan sama sekali tidak ada bertemu dengan oknum notarisnya.
Begitu juga balik nama sertifikat tanah di BPN bahwa Usron Putra tidak memiliki tanah atau sertifikat tanah yang dimasukkan sebagai jaminan, tukasnya.
Reporter : Erwin.
Editor : Diko.
