Disnaker Perindag Batu Bara Perketat Distribusi LPG Tabung 3 kg, Keluarkan Himbauan & Surat Edaran
DikoNews7 -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara melalui Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan (Disnaker Perindag) secara konsisten memperketat distribusi LPG Tabung 3 kg untuk memastikan agar tepat sasaran kepada masyarakat, Selasa (05/05/2026).
Disnaker Perindag Batu Bara mengeluarkan himbauan serta Surat Edaran (SE) para agen dan pangkalan LPG Tabung 3 kg untuk memperketat distribusi dan menjaga stabilitas harga.
Dengan ini, Pemkab Batu Bara melalui Disnaker Perindag mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 500 . 2 . 2 / 1230 / DKPP - BB / 2026. Tentang Ketentuan Distribusi LPG Tabung 3 kg Di Wilayah Kabupaten Batu Bara.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan (Kadisnaker Perindag) Batu Bara Antoni Ritonga melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan dan Kemetrologi, Sahat S. R. Tampubolon mengatakan, kami turun ke warung, pangkalan dan agen gas menyampaikan Surat Edaran.
Permasalahan :
1. Tingginya tingkat kebutuhan pemakaian LPG 3 kg
2. Ketika hari libur tidak masuk pasokan LPG ke pangkalan
3. Adanya revisi terkait jadwal masuknya LPG Tabung 3 kg ke warung-warung.
Dalam menyikapi distribusi dan pasokan LPG Tabung 3 kg di Kabupaten Batu Bara, Disnaker Perindag akan melakukan rapat teknis dengan agen-agen di Kabupaten Batu Bara, tuturnya.
Lebih lanjut Sahat menyebutkan, bahwa di Kabupaten Batu Bara LPG Tabung 3 kg masih aman dan tersedia, ada pun keterlambatan pasukan ketika hari libur, di mana LPG ke pangkalan tidak masuk dari agen.
Jangan ada penimbunan dan ketakutan, setelah kita berkoordinasi dengan Pertamina dan agen bahwa tidak ada kelangkaan dan pasokan masih normal, lanjutnya.
Kita akan tetap memantau jaringan distribusi dengan mengedarkan edaran ke agen dan pangkalan serta berkoordinasi dengan satgas pangan dan Aparat Penegak Hukum (APH) apa bila ada pelanggan yang tidak sesuai.
Ia menghimbau agar masyarakat membeli langusng ke pangkalan untuk memangkas biaya.
Reporter : Erwin
Editor : Diko.
