GSN di Panai Hilir, Team Res Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus 1 TSK


DikoNews7 -

Respon informasi dari masyarakat, Team Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu laksanakan giat Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). 

Dalam giat GSN tersebut petugas berhasil meringkus seorang kakek berinisial ANWR (60) warga setempat, sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu. 

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap tersangka ANWR terjadi pada Senin, 4 Mei 2026 sekira pukul 12.00 Wib diareal kebun kelapa sawit milik warga yang berada di Dusun III Situkang, Desa Sei Tawar, Panai Hilir, Labuhanbatu.

Tersangka diamankan tak lama setelah pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menerima laporan dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 Wib, melalui pesan WhatsApp. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika lokasi yang dimaksud," demikian dikatakan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto, Kamis (7/5/2026).

Setelah menerima laporan tersebut, sambungnya, dirinya langsung memerintahkan tim yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,98 gram yang disimpan dalam kotak rokok, serta satu unit sepeda motor.

AKP Hardianto menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata kesigapan jajarannya dalam merespons setiap laporan masyarakat.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan. Ini menunjukkan komitmen kami untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” Tukasnya mengakhiri. 

Terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan mengungkapkan apresiasinya terhadap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan cepat, sehingga potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini.

“Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya menerangkan. 

Lebih lanjut Kasi Humas menuturkan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**

Reporter : Indra Dharma.

Editor : Diko.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel