Miliki 1,9 Gram Sabu, Warga Panai Hulu Diringkus Team Reskrim Polsek Panai Tengah
DikoNews7 -
Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial IM (28) warga setempat sebagai tersangka.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap tersangka IM terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 di Pasar I Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu.
Dari tangan pelaku diamankan satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 gram dan uang tunai senilai Rp 185 ribu.
Kepada Wartawan, Minggu (31/5/2026), Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap dilakukan oleh seorang pelaku di lokasi dimaksud.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah Ipda Erik Rianto Hutabarat, bersama team pada pukul 21.10 WIB.
Dilokasi Team Reskrim menemukan dua orang laki-laki sedang duduk di dekat sebuah pondok dengan satu unit sepeda motor Honda Beat Street terparkir di depannya.
Saat dilakukan penggerebekan, satu orang berhasil melarikan diri, sementara IM berhasil diamankan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan terhadap IM, Team Reskrim menemukan satu paket sabu di kemas dalam plastik klip transparan di dalam jok sepeda motor milik pelaku dan uang tunai senilai Rp 185 ribu.
Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari seseorang berinisial DN.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter : Indra Dharma.
Editor : Diko.
