Tahanan Kabur, Oknum Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Dinilai Halangi Kebebasan Pers
DikoNews7 -
Kaburnya seorang tahanan dari Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada Rabu malam (29/4/2026) lalu, hingga kini menjadi sorotan masyarakat, Jumat 8/5/2026.
Tahanan yang kabur bernama Rizki alias Atok (22), warga Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. Dia melarikan diri sekitar pukul 20.30 WIB.
Menurut informasi yang dihimpun, sebelum kabur tahanan sempat mengeluhkan sakit demam dan dibawa ke klinik lapas.
Selanjutnya tahanan melarikan diri ke arah Desa Benteng dan tahanan yang kabur akhirnya berhasil diamankan kembali sekitar pukul 23.30 WIB.
Mirisnya, saat sejumlah awak media hendak meliput dan melakukan konfirmasi, mereka tidak diperbolehkan masuk ke area lapas.
Padahal di waktu bersamaan, aparat kepolisian dari Polsek Labuhan Ruku termasuk Kapolsek dan Kanit Intelkam terlihat bebas berada di dalam area lapas.
Situasi semakin memanas setelah berita kaburnya tahanan tayang di berbagai media online.
Seorang wartawan mengaku menerima pesan WhatsApp dari oknum humas lapas yang berbunyi: “Bapak punya izin ini untuk memberitakan?”
Sikap humas yang mempertanyakan hak pemberitaan ini dinilai mencederai kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik kini mendesak Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh di lapas tersebut.
Sumber : Net.
Editor : Diko.
