Delapan Jam Diburu, Pembobol Indomaret Rp45 Juta Dibekuk Polisi
DikoNews7 -
Satreskrim Polres Labuhanbatu bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di gerai Indomaret Jalan Sisingamangaraja, Simpang Mangga Bawah, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
Hanya dalam waktu delapan jam, dua terduga pelaku berhasil diringkus pada Senin (15/6/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing SH (31), warga Rokan Hilir, Riau, dan RS (39), warga Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, yakni Penginapan Murni Rantauprapat dan kawasan Jalan Baru By Pass Rantauprapat.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., mengatakan kasus terungkap setelah karyawan toko mendapati rak rokok dalam kondisi berantakan saat membuka gerai pada pagi hari.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sekitar 1.240 bungkus rokok berbagai merek dan 10 kotak celana dalam hilang. Kerugian yang dialami pihak toko diperkirakan mencapai Rp45 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin IPDA Seniman, S.H., M.Psi., melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RS di sebuah penginapan bersama sejumlah rokok yang diduga hasil curian.
Dari pengakuannya, polisi kemudian menangkap SH di kawasan By Pass Rantauprapat.
Selain kedua terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, topi, serta berbagai jenis rokok hasil curian.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**
Reporter : Indra Dharma.
