Polres Labuhanbatu Bongkar Jaringan Sabu dan Vape Etomidate di Lapas Labuhan Bilik
DikoNews7 -
Upaya penyelundupan dan peredaran narkotika di balik jeruji besi berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Dalam pengungkapan yang dilakukan secara bertahap, polisi membongkar jaringan peredaran sabu dan vape mengandung cairan etomidate di Rutan Lapas Kelas III Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasus ini terungkap setelah Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di dalam lapas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH MH membentuk tim yang dipimpin bersama Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting untuk melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (16/6/2026), petugas mengamankan seorang pegawai lapas berinisial AI di halaman kantor Lapas Labuhan Bilik.
Dari tangan AI, polisi menyita sabu seberat bruto 8,16 gram, lima butir ekstasi, sejumlah liquid vape mengandung etomidate merek Yakuza dan Squid Game, alat hisap elektrik, serta satu unit telepon genggam.
Pengembangan kasus berlanjut pada Kamis (18/6/2026), saat petugas bersama pihak lapas melakukan pemeriksaan di dalam rutan.
Dari seorang warga binaan bernama Prayetno Harahap alias Tole, ditemukan enam paket sabu seberat bruto sekitar 250 gram dan 10 bungkus liquid vape mengandung etomidate merek Yakuza XL, beserta sejumlah barang pendukung lainnya.
Selain Prayetno, lima warga binaan lainnya turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan guna mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH MH, Senin (22/6/2026), mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan pihak lapas dalam memberantas peredaran narkotika yang masih mencoba menyusup ke dalam lembaga pemasyarakatan.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, termasuk di dalam lapas. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menindak seluruh pihak yang terlibat," tegas AKP Hardiyanto.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun.**
Reporter : Indra Dharma.
