Romauli Damanik SH MH : Upaya Bungkam Suara Publik, Keadilan Untuk Fani Jadi Prioritas
DikoNews7 -
Kabar dugaan pencorengan nama baik lewat siaran Podcast Rei, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan mengambil langkah hukum dengan melaporkan seorang wartawati dan aktivis ke Polres Batu Bara.
Terkait hal tersebut menuai tanggapan tegas dari Gerakan Batu Bara Bergerak yang terdiri dari elemen masyarakat, mahasiswa dan para insan pers.
Koordinator Gerakan, Romauli Damanik, SH, MH, menyatakan bahwa laporan balik tersebut dinilai sebagai upaya mengalihkan perhatian dan membungkam ruang pengawasan publik, bukan langkah mencari kebenaran atas permasalahan mendasar yang terjadi Lapas Labuhan Ruku tersebut.
Sebelum persoalan hukum ini berkembang, sejumlah peristiwa telah terjadi dan menjadi sorotan luas yaitu :
Pada Mei 2026, diduga terjadi kematian mendadak Fani, Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku. Keluarga dan masyarakat menduga adanya kejanggalan pada kondisi jenazah serta penjelasan awal yang di sampaikan pengelola lapas.
Kemudian 11 Mei dan 15 Juni 2026, tercatat dua kali gelombang aksi damai di gelar di depan gerbang lapas, menuntut kejelasan kematian Fani, transparansi pengelolaan, serta perbaikan sistem pengawasan.
Selanjutnya awal Juni 2026, Mariati (Wartawati) dan Syahnan (aktivis) menyampaikan temuan, pertanyaan, dan aspirasi publik dalam siaran Podcast Rei yang disiarkan secara terbuka dan dapat diakses khalayak luas.
Tepat 10 Juni 2026, Hamdi selaku Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku mengajukan laporan resmi ke Polres Batu Bara, menjadikan isi keterangan di Podcast Rei sebagai dasar utama dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik diri dan lembaga yang dipimpinnya.
Menanggapi hal tersebut, Romauli Damanik, SH. MH memberikan pernyataan tertulis dan keterangan kepada media, di Lima Puluh, Selasa (16/06/2026) dengan pandangan hukum dan sosial yang tegas namun tetap berdasar.
Kami mencermati langkah hukum yang diambil Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Secara prosedur, setiap orang memang berhak melaporkan jika merasa dirugikan.
Namun, jika dilihat dari konteks waktunya, latar belakang permasalahannya, dan isi pernyataan yang disampaikan, kami melihat ini lebih sebagai upaya untuk mengalihkan fokus dan membungkam suara publik yang menuntut kejelasan, bebernya.
Sebagai tenaga hukum dan koordinator gerakan, Romauli menjelaskan batas jelas antara hak menyampaikan pendapat dan perbuatan yang melanggar hukum
Apa yang disampaikan oleh Mariati dan Syahnan di Podcast Rei bukanlah tuduhan mutlak yang sudah dipastikan kebenarannya.
Mereka hanya menyampaikan apa yang menjadi pengaduan masyarakat, apa yang menjadi kekhawatiran keluarga almarhum Fani, serta mempertanyakan hal-hal yang belum jelas penjelasannya, lanjut Romauli.
Itu adalah bagian dari hak konstitusional setiap warga negara, termasuk hak untuk mengawasi jalannya lembaga negara yang dibiayai oleh uang rakyat.
Ia menegaskan, bahwa tidak ada satu pun pernyataan yang disampaikan bertujuan menghina atau menjatuhkan tanpa alasan.
Semua hal yang disampaikan justru mengarah pada satu tujuan mengungkap kebenaran.
"Jika isi pernyataan itu dianggap merugikan, maka jawaban yang paling benar dan paling meyakinkan bukanlah melaporkan balik, melainkan memberikan bukti dan penjelasan yang jelas," ujarnya.
Menurutnya, jika memang tidak ada masalah, jika kematian Fani murni karena sakit sesuai prosedur, maka buktikan.
"Dengan sendirinya tuduhan yang ada akan gugur, dan nama baik pun akan pulih dengan sendirinya. Mengapa justru jalur hukum yang di pilih untuk membungkam pertanyaan," ungkapnya.
Terkait dasar laporan yang merujuk pada isi siaran, Romauli mengemukakan usulan yang dianggap lebih konstruktif dan terbuka bagi semua pihak:
Perlu kami sampaikan secara tegas, jika merasa ada kesalahan informasi atau tuduhan yang tidak benar disampaikan di Podcast Rei, maka cara yang paling tepat, adil, dan dapat di pertanggung jawabkan adalah menyampaikan sanggahan, klarifikasi, atau penjelasan resmi secara langsung di media yang sama.
Menurut Romauli, Podcast Rei adalah ruang publik yang terbuka untuk semua pihak. Jika merasa di salah artikan atau di tuduh, gunakanlah kesempatan yang sama untuk menjelaskan versi yang sebenarnya kepada pendengar.
Dengan cara ini, masyarakat bisa mendengar ke dua sisi pandangan secara langsung, membandingkan sendiri, dan menilai mana yang lebih masuk akal dan berdasar dan ini jauh lebih efektif dari pada hanya melaporkan ke kepolisian tanpa memberikan kesempatan penjelasan kepada publik.
Prinsipnya sederhana, jika informasi itu salah, perbaiki dengan informasi yang benar di tempat yang sama.
Jangan biarkan ruang publik hanya mendengar satu sisi saja, apalagi menggunakan jalur hukum seolah-olah menjadi satu-satunya jawaban atas setiap pertanyaan yang muncul.
Dari sisi yuridis, Romauli yang juga merupakan praktisi hukum ini memberikan pandangan seimbang yakni :
Dalam hukum Indonesia, terdapat batas yang sangat tegas. Kebebasan berekspresi, mengkritik, dan mengawasi dibjamin oleh Pasal 28C dan 28D UUD 1945, serta di pertegas dalam UU Pers dan UU ITE.
Namun, kebebasan itu bukan tanpa batas, tidak boleh digunakan untuk menyebarkan kebohongan yang merugikan orang lain.
Tapi dalam kasus ini, beban pembuktiannya jelas. Jika Kalapas Hamdi merasa dicoreng namanya, maka ia harus membuktikan dua hal yaitu :
1). bahwa apa yang disampaikan itu tidak benar;
2). bahwa pernyataan itu disampaikan dengan niat jahat untuk menjatuhkan.
Sebaliknya, Mariati dan Syahnan hanya perlu membuktikan bahwa apa yang mereka sampaikan adalah hal yang mereka terima dari masyarakat, disampaikan sebagai dugaan atau pertanyaan, dan memiliki itikad baik untuk mencari kebenaran.
Yang paling penting, laporan ini tidak boleh memutus atau menunda proses penyelidikan atas kematian Fani dan dugaan penyimpangan di lapas Labuhan Ruku.
Keadilan bagi almarhum dan keluarganya tidak boleh dikorbankan karena perselisihan laporan balik ini.
Romauli menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak akan menghentikan perjuangan dan pengawasan yang dilakukan masyarakat.
Kami akan terus mendampingi dan memantau proses ini. Kami juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersikap objektif, tidak memihak, dan memeriksa ke dua laporan secara adil.
Jangan sampai hukum justru menjadi alat untuk melindungi ke tidak jelasan dan menutup-nutupi fakta, tegasnya.
Aksi damai yang sudah kami laksanakan menunjukkan bahwa masalah ini bukan rekaan semata, ada dugaan kekhawatiran nyata di tengah masyarakat.
Selama belum ada jawaban yang jelas, tuntutan akan keadilan dan perbaikan sistem akan terus kami suarakan, kata Romauli.
Hingga berita ini di turunkan, Kalapas Hamdi melalui keterangan singkat sebelumnya menyatakan bahwa laporan diajukan semata-mata untuk melindungi nama baik lembaga dan diri sendiri yang dinilai telah dicemarkan secara luas melalui media daring.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi terkait usulan untuk menyampaikan sanggahan di Podcast Rei.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi sistem penegakan hukum di Kabupaten Batu Bara. Di satu sisi ada hak untuk membela diri, namun di sisi lain ada hak publik untuk mengetahui kebenaran dan mengawasi jalannya lembaga negara.
Romauli Damanik mengatakan, tembok Lapas bukanlah tembok yang menutup keadilan. Di balik tembok itu pun hukum harus tetap berlaku, dan kebenaran harus tetap bisa di jangkau oleh siapa pun.
Jika ada hal yang perlu di perjelas, bicarakan secara terbuka, bukan hanya di balik meja hukum saja, tukasnya.
Batu Bara Bergerak akan terus memantau perkembangan proses hukum ini, menyajikan informasi secara berimbang, dan membuka ruang tanggapan bagi seluruh pihak terkait.
Reporter : Erwin.
Editor : Diko.
