Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Terduga Pengedar Sabu di Pulo Dogom
DikoNews7 -
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, Ipda R. Situngkir SH, mengamankan seorang residivis berinisial JIS alias Joni (31) di Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (12/7/2026) dini hari.
Dari tangan terduga, petugas menyita barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,75 gram, sabu dalam kaca pireks seberat 1,38 gram, dua plastik klip kosong, alat hisap sabu, tiga sekop dari pipet, satu unit ponsel Oppo, dompet, serta uang tunai Rp150 ribu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, SH, mengatakan terduga mengaku barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial Feri di Kabupaten Asahan.
Namun, hingga kini pemasok yang disebutkan masih dalam penyelidikan.
Terduga beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat terduga dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Sulaiman.
Editor : Diko.
