Langkat di Persimpangan Integritas: Menguji Masa Depan Tata Kelola Pemerintahan Daerah


DikoNews7 -

Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), sudah entah berapa banyak tokoh politik, pejabat hingga kepala daerah dan menteri yang terjaring kasus korupsi hingga ditahan dengan kerugian negara mencapai miliaran hingga triliunan rupiah.

Terakhir pada Kamis (02/07/2026) lalu, KPK kembali melakukan OTT terhadap kepala daerah yang ada di Provinsi Sumatera Utara, operasi senyap ini di gelar di tiga tempat berbeda, Langkat, Binjai dan Medan, hingga berhasil mengamankan Bupati Langkat serta 6 orang lainnya dalam kasus dugaan suap fee proyek di Diknas dan Disperkim Langkat serta dugaan gratifikasi jual beli jabatan di jajaran Pemkab Langkat.

Kejadian ini membawa duka di bumi Langkat yang dikenal sebagai Bumi Bertuah, Bermartabat dan Berbudaya. 

Beragam tanggapan dari berbagai kalangan mulai bermunculan, termasuk salah seorang mahasiswa magister asal kota minyak Pangkalan Brandan, Muhammad Zaky, SH,CPM,Cp,Arb. 

Beliau merupakan sekretaris Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum serta Mediator Dewan Sengketa Indonesia Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh, yang saat ini sedang menempuh pendidikan Magister Hukum di Unimal.

Muhammad Zaky, SH,CPM,Cp,Arb menyampaikan pandangan dan opininya, dimana tata kelola itu penting dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Selasa (07/07/2026).

"Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely." Demikian peringatan klasik Lord Acton yang hingga kini tetap relevan dalam memahami relasi antara kekuasaan dan pengawasan.

Lebih lanjut disampaikannya. Bukan berarti setiap kekuasaan pasti melahirkan korupsi, melainkan bahwa kekuasaan yang tidak dikendalikan oleh mekanisme pengawasan yang efektif akan selalu menghadapi risiko penyalahgunaan kewenangan.

Peristiwa yang menyeret Bupati Langkat H. Syah Afandin dalam operasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya tidak dipahami semata sebagai perkara pidana yang menimpa seorang kepala daerah. 

Berdasarkan konferensi pers KPK, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan fee proyek pada Dinas Pendidikan, dugaan gratifikasi dalam pengisian jabatan camat dan kepala sekolah, serta dugaan terkait pengadaan pakaian sekolah. 

Seluruh dugaan tersebut saat ini masih dalam proses hukum dan harus dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Namun, di balik proses hukum tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih besar, yakni kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Publik sesungguhnya tidak hanya bertanya mengenai siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga bagaimana praktik-praktik yang diduga menyimpang itu dapat berkembang dalam birokrasi tanpa terdeteksi lebih dini oleh sistem pengawasan yang seharusnya menjadi benteng pertama pencegahan.

Korupsi tidak pernah hadir dalam ruang hampa. Ia tidak lahir dalam satu malam, melainkan tumbuh perlahan ketika pengawasan kehilangan efektivitas, akuntabilitas melemah, transparansi berubah menjadi slogan administratif, dan penyelenggara negara mulai menganggap penyimpangan sebagai sesuatu yang biasa. 

Oleh karena itu, setiap perkara korupsi pada hakikatnya tidak hanya mencerminkan persoalan individu, tetapi juga menjadi indikator adanya kelemahan sistemik dalam tata kelola pemerintahan.

Pandangan tersebut sejalan dengan konsep Good Governance yang dikembangkan United Nations Development Programme (UNDP). 

Pemerintahan yang baik dibangun di atas prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, responsivitas, supremasi hukum, serta kesetaraan. Ketika prinsip-prinsip tersebut dijalankan secara konsisten, ruang bagi penyalahgunaan kewenangan akan semakin sempit. 

Sebaliknya, ketika prinsip-prinsip tersebut hanya menjadi dokumen administratif tanpa implementasi yang nyata, birokrasi kehilangan daya tahan terhadap praktik-praktik koruptif.

Pemikiran Lawrence M. Friedman memberikan penjelasan yang lebih mendalam mengenai persoalan tersebut. 

Friedman menegaskan bahwa keberhasilan sistem hukum ditentukan oleh tiga unsur yang saling berkaitan, yaitu struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). 

Dari ketiganya, budaya hukum merupakan elemen yang paling menentukan. 

Regulasi dapat disempurnakan dan lembaga dapat diperkuat, tetapi apabila budaya birokrasi masih mentoleransi praktik transaksional, maka penyimpangan akan terus menemukan ruang untuk berkembang.

Dalam konteks Kabupaten Langkat, persoalan terbesar tampaknya bukan sekadar ada atau tidaknya regulasi, melainkan bagaimana budaya pemerintahan dibangun. 

Budaya saling membiarkan, kompromi terhadap penyimpangan, loyalitas yang keliru kepada individu dibandingkan kepada hukum, serta anggapan bahwa praktik-praktik tertentu merupakan bagian dari dinamika birokrasi merupakan gejala yang harus segera diakhiri. 

Budaya seperti inilah yang perlahan menggerus integritas aparatur dan pada akhirnya merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dalam perspektif negara hukum, pengawasan merupakan instrumen utama untuk membatasi kekuasaan. 

Montesquieu melalui teori trias politica menegaskan bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh kekuasaan lainnya agar tidak berkembang menjadi kekuasaan yang sewenang-wenang. 

Gagasan tersebut kemudian berkembang menjadi prinsip checks and balances, yang menjadi salah satu fondasi negara demokrasi modern.

Dalam konteks pemerintahan daerah, fungsi tersebut dijalankan, antara lain, oleh DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

DPRD tidak hanya memiliki fungsi legislasi dan anggaran, tetapi juga fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Oleh karena itu, ketika dugaan penyimpangan mencuat ke ruang publik, wajar apabila masyarakat mempertanyakan efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut. 

Pertanyaan tersebut bukanlah bentuk delegitimasi terhadap DPRD, melainkan konsekuensi logis dari prinsip akuntabilitas dalam negara demokrasi.

Lebih jauh lagi, dalam perspektif hukum administrasi negara, Philipus M. Hadjon menegaskan bahwa setiap penggunaan kewenangan pemerintahan harus tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). 

Asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, profesionalitas, proporsionalitas, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan pelayanan yang baik bukan sekadar norma etik, melainkan prinsip hukum yang mengikat setiap pejabat administrasi negara. 

Ketika asas-asas tersebut diabaikan, penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya kehilangan legitimasi moral, tetapi juga legitimasi hukumnya.

Demikian pula Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa negara hukum modern tidak cukup hanya mengedepankan supremasi hukum (rule of law), melainkan harus diwujudkan melalui pemerintahan yang baik (good governance). 

Dengan demikian, keberhasilan pemerintah daerah tidak cukup diukur dari banyaknya proyek pembangunan atau tingginya serapan anggaran, tetapi dari kemampuannya membangun sistem yang transparan, akuntabel, bebas dari konflik kepentingan, serta mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Sebagai putra asli Kabupaten Langkat, saya memandang bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum refleksi sekaligus reformasi birokrasi secara menyeluruh. Kesalahan terbesar yang dapat dilakukan adalah menjadikan proses hukum sebagai akhir dari persoalan. 

Penegakan hukum memang penting, tetapi penegakan hukum hanya menyelesaikan akibat. Yang jauh lebih penting adalah memperbaiki sebab-sebab yang memungkinkan dugaan penyimpangan itu terjadi.

Reformasi tata kelola pemerintahan harus dimulai dari penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), penerapan sistem merit secara konsisten dalam pengisian jabatan, digitalisasi pelayanan publik, transparansi pengadaan barang dan jasa, penguatan sistem pengendalian intern pemerintah, serta pembangunan budaya integritas yang berkelanjutan di seluruh organisasi perangkat daerah. Di sisi lain, DPRD harus memperkuat fungsi pengawasannya secara independen, Badan Pemeriksa Keuangan meningkatkan kualitas audit berbasis risiko, dan aparat penegak hukum terus mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih sesuai prinsip due process of law.

Pelaksana Tugas Bupati yang akan memimpin Kabupaten Langkat memikul tanggung jawab yang tidak ringan. Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pemimpin baru, melainkan paradigma baru dalam tata kelola pemerintahan. 

Kepemimpinan harus dibangun di atas integritas, keberanian moral, dan komitmen terhadap kepentingan publik, bukan semata pada kemampuan administratif atau kekuatan politik.

Apabila reformasi tata kelola tidak dilakukan secara serius, maka berbagai gagasan mengenai penataan ulang pemerintahan daerah, termasuk wacana pemekaran wilayah, akan terus muncul sebagai ekspresi ketidakpuasan masyarakat terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. 

Namun, sebelum berbicara mengenai pemekaran daerah, yang jauh lebih mendesak adalah memperbaiki kualitas pemerintahan yang sudah ada. 

Sebab, persoalan utama Kabupaten Langkat bukan terletak pada luas wilayahnya, melainkan pada kualitas tata kelola pemerintahannya.

Sejarah tidak pernah hanya mencatat siapa yang pernah menjadi bupati. Sejarah jauh lebih lama mengingat bagaimana sebuah pemerintahan merespons ketika integritas sedang diuji.

Kabupaten Langkat tidak kekurangan sumber daya alam, tidak kekurangan aparatur yang kompeten, dan tidak kekurangan putra-putri terbaik. 

Yang sedang dipertaruhkan hari ini adalah keberanian moral seluruh penyelenggara negara untuk mengembalikan pemerintahan kepada tujuan konstitusionalnya, yakni melindungi kepentingan rakyat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Pada akhirnya, kekuasaan dapat diperoleh melalui proses politik, jabatan dapat berakhir karena pergantian waktu, tetapi kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui integritas. 

Ketika pengawasan kehilangan taring, yang runtuh bukan hanya kewibawaan pemerintah daerah, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Dan ketika kepercayaan itu hilang, sesungguhnya tidak ada kemenangan politik yang benar-benar tersisa. (Kurnia02)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel