Terungkap Kerugian Korupsi Smartboard Langkat Rp 4,5 M dari Rp 29,5 M, Sisanya Kemana...???
DikoNews7 -
Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi pengadaan 312 unit smartboard senilai Rp 49,9 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat TA 2024, masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.
Dari kasus ini, 3 (tiga) orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan menerima aliran dana, yaitu:
- Saiful Abdi ( Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat/Pejabat Pembuat Komitmen).
- Supriadi (Kasi Sarana dan Prasarana SD di Disdik Langkat).
- Budi Pranoto Seputra (Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa).
Dari serangkaian sidang yang sedang berjalan, sejumlah pejabat penting di pemerintahan Kabupaten Langkat juga di panggil sebagai saksi, di antaranya mantan Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy, Sekdakab Langkat Amril, Kepala BPKAD Iskandarsyah dan lainnya.
Dan kembali, Jumat (10/07/2026) Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dengan menghadirkan ketiga tersangka termasuk saksi Bahrun Walidin alias Baron, seorang ASN asal Aceh yang berperan sebagai perantara.
Fakta persidangan terungkap, kerugian negara dalam pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat mencapai Rp 29,58 miliar dari total pagu anggaran proyek sebasar 49,9 miliar.
Adapun penerima aliran dana yang disampaikan saksi (red-Baron), dirinya mengaku pertama kali menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Saipul Abdi sebagai commitment fee atas arahan Budi Pranoto dan berlanjut hingga mencapai nilai Rp 2,5 M.
"Saya antar ke Saiful Rp 1 miliar di Nuansa Kopi, satu lagi yang mulia, beliau datang sendiri membawa mobil Innova untuk ambil uang 1 miliar, Saiful 2,5 miliar yang saya ingat," ucap Baron menyampaikan.
Selain itu, Baron juga menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar kepada Iskandarsyah (Kepala BPKAD Langkat) atas arahan terdakwa Budi Pranoto sebagai fee proyek. Meski dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya tercatat sebesar Rp 1 miliar.
Baron juga mengaku, jika dirinya menerima uang Rp 1,4 miliar dari Budi Pranoto termasuk komisi sebesar Rp 800 juta. Secara keseluruhan ia menyebut menerima uang sekitar Rp 6 miliar yang kemudian disalurkan kesejumlah pihak.
Sementara itu, Saiful Abdi sempat membantah keterangan saksi.
"Tidak benar, yang mulia. Apa yang disampaikan Baron tidak benar semuanya," tegas Saiful beralasan pada saat proses pengadaan smartboard dirinya telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat, hingga tidak mungkin dirinya dapat bertemu saksi dan menerima uang.
Dari fakta persidangan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard ini sebesar Rp 29,5 miliar, namun fakta yang terkuak dipersidangan pada Jumat kemaren hanya Rp 4,5 miliar, sementara sisa Rp 25 miliar masih belum diketahui kemana sisa aliran dana itu mengalir.
Menanggapi masalah ini, Ketua Lembaga Roda Transparansi A. Elafsin kepada wartawan. Rabu (22/7/2026) di Stabat, meminta penyidik lebih jeli menggali aliran dana yang Rp 25 M lagi, hingga persidangan mampu mengungkap dengan terang benderang siapa menikmati uang negara yang diduga dikorupsi.
"Penyidik diharapkan mampu mengungkap keseluruhan aliran dana kerugian itu, siapa yang menikmati Rp 25 miliar agi," katanya.
Menurutnya, mustahil perlakuan dugaan korupsi smartboard yang kerugian negaranya mencapai Rp 29,5 miliar dari realisasi anggaran Rp 49.916.000.000 atau Rp 49,9 miliar hanya diputuskan oleh seorang mantan Kepala Dinas dan Kepala Seksi Prasarana.
"Sulit dipercaya, anggaran pengadaan smartboard sebesar itu yang anggarannya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Perubahan, kemudian diduga di mark-up hingga seratus persen lebih, hanya diputuskan oleh Kepala Dinas Pendidikan SA," ujarnya.
Menurutnya, sesuai kewenangan yang ada Pj. Bupati Faisal Hasrimy dan Sekretaris Daerah (Sekda) Amril mustahil tidak ikut campurtangan dalam hal itu.
"Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang keuangan daerah. Mustahil Pj. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelola anggaran tidak ikut campur, dia harus bertanggungjawab atas kerugian dan perampokan uang negara ini," imbuhnya.
Menanggapi kasus pengadaan Smartboard yang kemudian menjadi permasalahan hukum, anggota dewan yang juga komisi II DPRD Langkat Sadarita Ginting, mengatakan, sebelumnya hampir semua anggota komisi II menolak anggaran pengadaan Smartboard itu saat dibicarakan di banggar.
"Sepanjang yang saya tau, saat membicarakan anggaran smartboard, hampir semua menolak anggaran pengadaan smartboard itu, terkait kemudian anggaran itu diakomodir dalam anggaran, aku tidak tau mekanismenya," jelasnya.
Tak hanya Komisi ll DPRD Langkat, kasus pengadaan Smartboard yang di dalamnya ada dugaan mega korupsi, anggota DPRD Langkat periode 2004-2009, Safril SH kepada wartawan mengatakan penyidik harus mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam poses penganggaran.
Menurutnya penyidik juga harus mendalami peran Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, yang diketahui saat itu dirinya sebagai Ketua TAPD dan yang mengajukan APBD untuk disetujui DPRD.
Selain itu, sambung Safril, Sekda Langkat, Amril sebagai yang memferifikasi anggaran, dia harus juga memferifikasi besaran anggaran belanja, jika diyakini tidak layak, dia harus mengevaluasi dan bila perlu ditolak.
"Untuk kebaikan pemerintah Kabupaten Langkat, penyidik harus menyeret Pj. Bupati Langkat dan Sekda ikut bertanggungjawab. Mereka, sebagai ketua TAPD dan verifikator anggaran saat itu diyakini ikut menikmati bocornya anggaran smartboard itu," tegasnya. (Kurnia02)
