Pengelolaan Dana JKN di 15 Puskesmas se- Kabupaten Batu Bara Dipertanyakan
DikoNews7 -
Dugaan ditentukannya rekanan pengadaan yang bersumber dari anggaran kesehatan seperti dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di kelola jajaran Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Batu Bara di pertanyakan.
Dana yang digelontorkan untuk dikelola pihak Puskesmas. Namun di balik nominal tersebut, tersisa pertanyaan besar.
Berdasarkan informasi, lebih kurang 20 milyar rupiah Kapitasi JKN untuk 15 Puskesmas se-Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya, dugaan lainnya bahwa dalam pengelolaan pengadaan dana JKN di Puskesmas disinyalir telah di tentukan oleh pihak Dinas Kesehatan P2KB Batu Bara.
Selain itu, informasi mekanisme penyaluran dana Kapitasi JKN langsung masuk ke rekening masing-masing Puskesmas.
Pembagian dana kapitasi minimal 60 % digunakan untuk jasa pelayanan tenaga kesehatan.
Selebihnya 40 % untuk biaya operasional yang langsung menunjang pelayanan JKN.
Terkait rekanan pengadaan dana JKN di 15 Puskesmas diduga telah ditentukan pihak Dinkes P2KB Batu Bara telah menjadi buah bibir di kalangan publik.
Publik kini menanti apakah anggaran lebih kurang 20 milyar ini yang disalurkan ke 15 Puskesmas se-Kabupaten Batu Bara akan dibuka secara terang menerang atau justru menjadi catatan gelap pengelolaan 40 % untuk biaya operasional atau belanja barang / jasa justru di tentukan oleh pihak Dinkes P2KB.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Batu Bara, Dedi Sahat Parningotan Siagian saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (19/08/2026) sedang tidak berada di tempat, salah satu staf / pegawai mengatakan pak Kadis lagi keluar ada rapat di kantor Bupati Batu Bara.
Hingga berita ini di meja Redaksi belum ada keterangan resmi dari Plt. Kadis Kesehatan P2KB Batu Bara.
Sementara itu, Kamis (20/08/2026) awak media kembali mengkonfirmasi Plt. Kadis Kesehatan P2KB Batu Bara sebanyak dua kali sekira pukul 11.51 Wib dan 11.53 Wib memanggil alias tidak di jawab.
Reporter : Erwin.
Editor : Diko.
