Transaksi Sabu Terendus, Polisi Ciduk Pria 40 Tahun di Marbau


DikoNews7 -

Warung yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika di Dusun I, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, akhirnya disergap polisi. 

Seorang pria, Muhammad Umri Sinaga (40), diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama 38 paket diduga sabu seberat 6,26 gram bruto.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Selain puluhan paket diduga sabu, petugas turut menyita uang tunai Rp840 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Sabtu (8/8/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Team I Unit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu sekitar pukul 21.00 WIB. 

Informasi itu menyebutkan sebuah warung di Dusun I, Desa Belongkut, diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Merespons laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas memperoleh informasi adanya seorang pria yang diduga tengah melakukan transaksi narkotika di warung tersebut. 

Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan pria yang diketahui bernama Muhammad Umri Sinaga.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu di lantai tepat di bawah kaki pria tersebut. 

Petugas juga menemukan dua lembar tisu putih yang di dalamnya terdapat tiga plastik klip kecil diduga berisi sabu.

Penggeledahan tidak berhenti di situ. Polisi kembali menemukan sebuah kotak kecil berwarna hitam bertuliskan FIDGROUP. Di dalam kotak tersebut terdapat 34 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Jika seluruh barang bukti tersebut dihitung, polisi mengamankan 38 paket diduga sabu dengan berat bruto 6,26 gram.

Selain narkotika, barang bukti lain yang diamankan berupa satu kotak kecil warna hitam, satu plastik transparan berukuran besar, satu unit HP Android merek Realme warna biru, dua lembar tisu putih, serta uang tunai Rp840 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, Muhammad Umri Sinaga disebut mengakui barang yang diamankan tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial R, yang kini masih dalam penyelidikan kepolisian.

Polisi kini tidak hanya berhenti pada penangkapan tersebut. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pria berinisial R serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa dugaan peredaran narkotika tidak hanya menyasar kawasan perkotaan, tetapi juga dapat bergerak hingga ke lingkungan permukiman dan tempat usaha masyarakat.

Kepolisian pun mengajak masyarakat untuk tidak diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. 

Informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.

Muhammad Umri Sinaga saat ini menjalani proses hukum. Status dan dugaan keterlibatannya tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

Reporter : Indra Dharma.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel