Dinas Perkimcikataru Didesak Periksa Bangunan Baru PT IKD Medan
DikoNews7 -
Bangunan baru PT (IKD) Medan di Jalan Komodor Laut Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, kembali menjadi sorotan.
Bangunan setinggi enam lantai tersebut diduga tidak sesuai dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan.
Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) didesak turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kesesuaian dokumen PBG dengan kondisi fisik bangunan.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah jumlah lantai, luas, serta fungsi bangunan sesuai dengan dokumen PBG yang disetujui, sekaligus mencegah potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila ditemukan ketidaksesuaian yang berdampak pada kewajiban retribusi PBG.
Warga menilai, pengawasan terhadap pembangunan gedung yang tidak dilengkapi papan informasi PBG perlu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Terlebih, bangunan tersebut berada di kawasan yang menjadi perhatian publik.
"Kami mendesak pemerintah turun langsung ke lapangan periksa bangunan itu. Apakah sudah sesuai dengan izin PBG atau belum. Apalagi bangunan itu tidak dilengkapi papan informasi PBG, gimana masyarakat mau tau secara jelas informasi perizinannya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah diharapkan mengambil tindakan sesuai aturan," ujar seorang warga sekitar berinisial S.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pimpinan perusahaan PT IKD Medan belum juga memberikan jawaban atas surat konfirmasi tertulis yang dilayangkan dan diterima petugas satpam berinisial HD beberapa hari lalu. (Dik)
