Eka, Bajing Loncat Seputaran Jalan KL. Yos Sudarso Dibekuk


DikoNews7 | MEDAN - 

Tersangka pelaku Bajing Loncat, Eka Darwis alias Eka (40), warga Jalan Platina III Lingkungan 13 Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli berhasil diringkus Satreskrim Polsek Medan Labuhan.

Tersangka diketahui sudah 2 bulan menghilang. Ia dinyatakan DPO karena diduga keras atas tindak pidana Kasus Bajing Loncat (mengambil barang yang berada dalam Truk saat sedang berjalan). perbuatannya sudah meresahkan masyarakat.

Dengan adanya laporan Saksi korban, dengan Laporan Polisi No : LP/210/IV/2019 /SU/ PEL. BLWN/SEK MDN LABUHAN Tgl 04 April 2019, pihak Unit Reskrim labuhan langsung bergegas mencari pelaku.

Keterangan diterima www.dikonews7.com, Senin (10/06/2019), diketahui pada Hari Minggu (09/6/2019) Sekitar Pukul 08.00 Wib team opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bonar H. Pohan dan Panit Res Iptu R. Silalahi, beserta Anggota Opsnal, melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang sudah hampir dua bulan melarikan diri (DPO).

Sebelumnya, Pada tanggal 04 April 2018 team opsnal mengamankan seorang tersangka bajing lompat (pakan ternak). Tersangka ditangkap dari Hasil pengembangan tersangka sebelumnya yang bernama Riyan Syahputra, yang mana berkas serta Barang Bukti sudah dilimpahkan ke JPU Belawan.

Untuk pemeriksaan, tersangka atas nama Darwin, ia mengaku telah mengambil pakan ternak dari mobil truk beserta dua orang temannya.

Pihak Polsek Medan Labuhan masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang sangat meresahkan sopir-sopir truk, pengangkut barang di seputaran KIM dan sepanjang jalan KL Yos Sudarso.

Dengan kasus kejadian ini, Kepolisian Polsek Labuhan, menghimbau kepada para supir apabila menjadi korban bajing loncat, silahkan segera melapor kepada pihak Polsek Medan Labuhan untuk segera dilakukan tindakan kepada para pelaku. terang Iptu Bonar Pohan SH. (boim)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel