Kapolda Sumut Paparkan Kasus Pencurian Dengan Kekerasan di Mapoldasu



DikoNews7 | Medan - Didepan Kantor Ditreskrimum Polda Sumut, Kapolda Sumut melaksanakan Konferensi Pers tentang Pencurian dengan Kekerasan satu unit sepeda motor Honda Beat. Kamis (11/7/2019) sekira pukul 11.00 Wib.


Turut hadir, Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian Djajadi SIK.MH, dan PJU Polda Sumut, Kasubbid Penmas AKBP M.P Nainggolan dan wartawan.

Kronologis, pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2019 pukul 01.20 WIB di Pinggir Jalan di Desa Kolam Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, Mhd Imam Syahfii (korban) tukang parkir, warga Jalan Haji Jalal Gg Tabah Desa Bintang Meriah, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Sedang duduk diatas sepeda motornya. 

Lalu tidak berapa lama kemudian datang satu unit mobil minibus warna Silver dan berhenti didekat korban, kemudian 6 orang laki laki yang tidak dikenal turun dari mobil dan mendekati korban. Ujar Kapoldasu.

Sambungnya, enam orang tersebut mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai bandar narkoba, lalu menodongkan airsoftgun yang menyerupai senjata api dan menutup kepala korban dengan menggunakan kain goni. selanjutnya memiting leher korban serta menjatuhkan korban ke tanah.

Selanjutnya, korban dinaikkan kedalam mobil pelaku, setelah masuk kedalam mobil, pelaku memborgol dan memukuli korban dan membawa sepeda motor korban dengan cara menderek. Sementara pelaku lainnya mengambil handphone milik korban, selanjutnya korban diturunkan di Lapangan Ladon Tembung Kec. Percut Sei Tuan. ungkapnya.

Adapun tersangka yang diamankan yakni, Gokroha Satu Sangkapta Manalu (37), anggota Polri, warga Jalan Garuda I 08 Kel. Kenangan Baru, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang (berperan ikut melakukan penangkapan terhadap korban), Muda Remaja Parlis Als Aris (37), pekerjaan Swasta, alamat Jalan Wasono No. 2 Kel. Perintis, Kec. Medan Timur Kota Medan (berperan ikut melakukan penangkapan terhadap korban dengan menodongkan satu pucuk airsoftgun).
Kemudian, Andri Syahputra (30), pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Pelikan Raya No. 475 Kel. Kenanga Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang (berperan ikut melakukan penangkapan terhadap korban kemudian membawa sepeda motor korban dari TKP kerumah Sahrul Als Tongket), Muhammad Rahul (26), alamat pekerjaan Wiraswasta, Jalan Mayjend Sutoyo BLK No. 50 Kel. Kesawan, Kec. Medan Barat Kota Medan (berperan ikut melakukan penangkapan terhadap korban dan membawa mobil yang digunakan untuk membawa korban)
Selanjutnya, DPO S Als T, (40), Jalan Letda Sujono Kel. Benteng Hilir, Kec. Perut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang (DPO, berperan ikut melakukan penangkapan terhadap korban dan menutup kepala korban dengan goni serta menodongkan airsoftgun ke kepala korban lalu memukul dan memborgol korban serta menjual sepeda motor korban), dan terakhir DPO B (35), alamat Pasar V Tembung (DPO, berperan sebagai yang menentukan target yang akan dijadikan korban dan ikut melakukan penangkapan terhadap korban).

Barang Bukti yang diamankan, 1 pucuk senjata airsoft gun merk Taurus berikut magazen, 1 pucuk senjata airsoft gun merk KWC berikut magazen, 1 buah kemasan minyak rambut merk Gatsby yang berisi mimis, 2 buah tabung gas senjata airsoft gun, 1 buah tas sandang warna Hitammerk Sun Back, 1 buah borgol tangan warna Silver, 1 unit handphone Samsung Duos warnaPutih

Kemudian, 1 lembar STNK Nomor : 00477176 tanggal 10 September 2018, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna Putih No.Pol: BK 2033 MX (Hasil kejahatan TKP Jalan S.Parman Medan, masih dalam penyelidikan untuk mengetahui korbannya). tandasnya. (Jolly/dedi)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel