Polda Sumut Paparkan Korupsi Dispora Prov. Sumut Senilai Rp. 4.797.700.000



DikoNews7 | Medan - Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto SH. MH melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP. Nainggolan paparkan kasus korupsi Dispora Prov. Sumatera Utara. Kamis (11/7/2019).


Nainggolan mengatakan, pada tanggal 02 Pebruari 2017 di alokasikan Pagu Anggaran sebesar Rp. 4.797.700.000.- ke Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Prov. Sumatera Utara untuk pekerjaan Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Prov. Sumut yang berada dijalan Pembangunan Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan Prov. Sumut.


Kemudian pada tanggal 14 Maret 2017 ditetapkan Drs. Sujamrat MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas Pemuda dan Olah Raga Prov. Sumatera Utara terkait pekerjaan diatas, didalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis tidak melakukan survey harga melainkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis diperoleh dari Deddy Oktavardian ST, selaku Direktur Utama PT. Pajajaran Multicon Indonesia.

Selanjutnya, pada tanggal 16 Januari 2017 dengan nilai Rp. 4.300.618.036.- yang selanjutnya Drs. Sujamrat MM menambahkan keuntungan sebesar 13 % dan Pajak sebesar 10 %, kemudian Drs. Sujamrat MM menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 4.781.989.960.
Masih Kapoldasu, bahwa pada tanggal 12 Juni 2017 ditetapkan Pokja 051-PK ULP Provsu atas nama Iskandar Usman dan rekannya melaksanakan proses pemilihan penyedia barang / jasa melalui sistem LPSE Prov. Sumatera Utara, dimana yang memasukkan penawaran sebanyak 2 (dua) Perusahaan yaitu PT. Tamorana Putri Masro dengan nilai Penawaran Rp. 4.000.000.000.- dan PT. Rian Makmur Jaya (RMJ, red) dengan nilai Penawaran sebesar Rp. 4.629.496.850.- 

Kemudian yang ditetapkan sebagai pemenang adalah PT. Rian Makmur Jaya namun berdasarkan fakta yang ditemukan seharusnya PT. RMJ gugur dalam evaluasi tehnis dikarenakan tidak melampirkan bukti kepemilikan daftar peralatan utama minimal yang dibutuhkan atas pekerjaan tersebut3. Pada tanggal 27 Juli 2017 ditanda tangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027 / 573 / SP / KPA / SP & K / Disporasu / 2017 dengan nilai Rp. .629.496.850.- yang ditanda tangani oleh Drs. Sujamrat MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Junaedi selaku Direktur PT. RMJ dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender yang terhitung mulai tanggal 25 Juli 2017 s/d tanggal 25 Nopember 2017.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tanggal 24 Nopember 2017 yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor : 027 / 006 / PPHP / PHO / KPA / SP&K / Disporasu / 2017 yang intinya pekerjaan tersebut dinyatakan 100 % dan tepat waktu, bahwa pekerjaan tersebut telah dibayarkan lunas kerekening ke Bank Sumselbabel Nomor : 1443050166 an. PT. RMJ dengan total bersih yang dibayarkan sebesar Rp. 4.082.374.495.


Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh bahwa untuk mendapatkan proyek / pekerjaan tersebut adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp. 673.381.360.- yang diberikan oleh Deddy Oktavardian ST kepada Drs Sujamrat MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan DES Asharisyam SE, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) secara bertahap sebagai kesepakatan komitmen imbalan FEE 16 % dari nilai kontrak Rp. 4.208.633.500.- sudah dipotong PPn 10 % karena faktanya bahwa Deddy Oktavardian ST yang mengerjakan pekerjaan tersebut sedangkan Junaedi selaku Direktur PT. RMJ hanya menandatangani Dokumen yang berkaitan dengan Dokumen-dokumen yang terkait dengan pekerjaan tersebut diatas

Sementara hasil Audit BPKP Perwakilan Provsu pada tanggal 04 Juli 2019, bahwa atas fakta-fakta perbuatan tersebut terdapat penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian Keuangan Negara Republik Indonesia sebesar Rp. 1.537.273.395,00 (satu milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) maka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Terangnya.

Tersangka Drs. Sujamrat M.M (58),  Pekerjaan Pensiunan PNS di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara, Jabatan Terakhir Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Dinas Disporasu, Alamat Kantor Jalan Williem Iskandar No.9 Medan Estate, Rumah Jalan Budi Pembangunan III No. 1-F Kel. Pulo Brayan Kota Kec. Medan Barat Kota Medan.

Sementara kerugian negara sebesar Rp. 1.537.273.395,00 (satu milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah)

Barang Bukti yang disita, Dokumen Pengadaan Nomor : DOK.001 / POKJA.051-PK / ULP / Disporasu / 2017, tanggal 16 Juni 2017, Dokumen Penawaran dari PT. RIAN MAKMUR JAYA Nomor : 003 / PENAWARAN / RMJ / VI / 2017, tanggal 22 Juni 2017,  Perihal Penawaran Pekerjaan yang ditujukan kepada POKJA 051 PK, Dokumen Kontrak, Surat Perjanjian No. 027 / 573 / SP / KPA / SP&K / DISPORA / 2017, tanggal 24 Juli 2018, dan Dokumen Pembayaran dan Dokumen lain yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

Pasal yang dilanggar yaitu, Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara di pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (tahun) dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ”.

Kemudian, Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  yang berbuny Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana yang berbunyi ”Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana; orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”. (Jolly/dedi)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel