Kasus Penganiaan Berbuntut Panjang, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi



DikoNews7 I Langkat - Terkait dugaan penganiayaan terhadap korban Rian Adrianto salah seorang Abang penarik becak korban digigit anjing berakhir berbuntut panjang.


Pasalnya kedua belah pihak saling membuat laporan pengaduan. Korban Rian Adrianto berawal dari bulan Desember 2018 silam diduga digigit anjing milik Tony Wijaya. Sedangkan mobil Simon telah dirusak oleh Rian, " ujar Kasat Reserse Polres Langkat AKP Teuku Fathir, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, SH kepada wartawan, Senin (14/07/2019).


Waktu itu tepat hari Kamis tgl 11 Juli 2019 sekira Pukul 18.00 Wib. Rian mendatangi kediaman Tony untuk menanyakan tentang permasalahan yang dilaporkannya ke Polsek Stabat. Sebelumnya korban tidak mendapat jawaban yang memuaskan dan kemauannya dari pemilik anjing sebagai ganti rugi.

Merasa kecewa, lalu dia mengambil tojok yang terbuat dari besi yang dipersiapkan dibecak. Kemudian melakukan pengejaran dengan dua tangannya memegang besi untuk memukul ke badan Tony.

Namun Tony melarikan diri masuk kedalam rumah sambil minta tolong kepada rekannya..Sehingga membuat dirinya kesal. Melihat mobil terparkir disekitar TKP. Dia langsung melakukan pengerusakan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam dan 1 unit mobil Mitsubhisi Pajero Sport warna hitam yang mengakibatkan bagian kaca depan dan samping pecah," terangnya.

Namun dua personil Polsek Stabat tiba dilokasi untuk membeli mangga saat itu melihat Rian melakukan pengrusakan dan langsung mengamankannya. Tiba-tiba Tony bersama Simon datang dan langsung memukul Rian.

Atas kejadian itu Rian Adrianto (50) membuat laporan pengaduan sesuai Laporan Polisi Model Nomor : LP / 378 / VII / 2019 / SU / LKT, tanggal 12 Juli 2019," sebut AKP Arnold.

Hal ini telah terjadi tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana Subsidair Pasal 351 KUHPidana yang terjadi di Simpang Jalan Kutap Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Pelaku dapat dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHPIdana dengan ancaman hukuman selama - lamanya hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Atau Pasal 351 ayat (1) KUHPIdana dengan ancaman hukuman selama - lamanya 2 tahun 8 bulan penjara.

Selanjutnya Irwandi (39) alias Simon kembali membuat laporan pengaduan sesuai Laporan Polisi Model Nomor : LP / 382 / VII / 2019 / SU / LKT, tanggal 12 Juli 2019.

Pelaku dijerat tindak pidana pengerusakan dan atau pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Subsidair Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana yang terjadi hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 Pukul 18.00 Wib di Simpang Jalan Kutap Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat.

Atau Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama - lamanya 2 tahun 8 bulan penjara. Atau Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama - lamanya 1 tahun penjara," pungkas AKP. Arnold. (Sri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel