Purba dan Zendrato Jadi Tersangka, Diduga Masih Ada TSK Lain



DikoNews7 | Medan - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematang Siantar tetap berlanjut walaupun Kepala BPKAD Pematang Siantar Adiyaksa Purba ditetapkan sebagai tersangka (TSK). Kata Rony Samtana.




Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, pihaknya masih mendalami otak pelaku dari pemotongan insentif pekerja pemungut pajak, Kepala BPKAD bukan dalangnya namun diduga yang menyuruh. 

Kalau dia dalangnya berarti kasusnya sudah berhenti. Masih kita dalami lagi untuk mencari tersangka lain, dari hasil penyidikan sementara ditemukan bukti dan keterangan para saksi. Ucap Rony kepada wartawan. Senin (15/7/2019).

Sementara, Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Pematang Siantar, Erni Zendrato yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena berperan melakukan pemotongan insentif pekerja pemungut pajak. Untuk sementara dari bukti yang ada seperti begitu. Namun, masih kita kembangkan lagi. Bebernya.

Sambung Rony, penyidik sedang bekerja untuk mencari tahu siapa dalangnya yang perintahkan kedua tersangka ini. kepala BPKAD itu bukan dalangnya, karena kita masih kembangkan lagi.

Diduga ada pejabat-pejabat Kota Pematangsiantar yang terlibat dalam kasus ini. Mohon doanya saja, biar kita bisa kita bisa mengungkap semuanya. ungkapnya Rony.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan dua tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematang Siantar.

Keduanya adalah, Kepala BPKAD Pematang Siantar Adiyaksa Purba dan Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Pematang Siantar Erni Zendrato.

Polisi melakukan OTT itu terkait pungli atas pemotongan pemberian uang insentif pemungutan pajak daerah milik anggota pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Pematang Siantar sebesar 15 persen dari yang diterima pegawai triwulan II tahun 2019. (Dedi)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel