Polsek Pancurbatu Gelar Razia, 2 Orang Diangkut Polisi Ketahuan Bawa Sabu



DikoNews7 | Medan - Mengantisipasi Curas, Curat dan Curanmor (3C), Kepolisian Sektor Pancurbatu menggelar razia di Jalan Jamin Ginting, Jumat 9/8/2019.

Informasi dihimpun, dalam gelar razia tersebut, petugas berhasil meringkus dua orang warga Kecamatan Sibolangit yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chaniago SH MH,melalui Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Suhaily Amri Hasibuan SH MH, membenarkan hal tersebut.

 kepada wartawan kepada wartawan saat dikonfirmasi di telepon mengatakan benar dan membenarkan, dua orang laki-laki warga asal Kecamatan Sibolangit ditangkap atas keterlibatan pidana memiliki narkotika jenis shabu.

“Benar, keduanya ditangkap Tim Pegasus Polsek Pancurbatu saat mengelar razia antisipasi surat, curas, dan curanmor (3C) di Jalan Jamin Ginting. 
Keduanya atas nama Roy Bangun (40) dan Edi Raya Sembiring (38),” katanya, Kamis (8/8). 

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 3 klip plastik bening berisi sabu seberat 3,64 gram dan sepeda motor Honda Beat BK 5241 SAA.

Saat itu, keduanya sedang mengendarai sepeda motor dan mereka dihentikan petugas ketika melintas di lokasi razia tersebut. Petugas melakukan penggeledahan, dan  tersangka sempat membuang paket sabu namun dilihat petugas. 

Ketika diinterogasi, Roy Bagun mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama Larson di Pasar VI Padang Bulan,” kata Kanit  Iptu Suhaily.

Selanjutnya, kedua tersangka berikutnya barang bukti diboyong ke kantor Polsek Pancurbatu untuk di proses lebih lanjut. 

Mereka diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. pihaknya juga melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba dimana tempat tersangka membeli sabu tersebut. 

Reporter : H Sirait
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel