Bontot Sabu 0,35 Gram, JP Eks Oknum Polri Ditangkap Polisi

DikoNews7 | Padang Sidempuan - 

JP alias J (51), ditangkap Polres Padang Sidempuan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Ucap Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Hilman Wijaya kepada wartawan.

Hilman menceritakan, tersangka adalah mantan anggota Polri tahun 2014. Tersangka ditangkap petugas di depan Hotel Istana II Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kamis (5/9) sekira pukul 11.00 WIB. 

Dari tersangka disita barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,35 gram dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox tanpa plat nomor polisi.

Mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut itu menjelaskan, penangkapan dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah, karena di depan Hotel Istana II sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Selanjutnya, personel penyelidikan ke lokasi yang disebutkan warga dan pihaknya mencurigai satu orang laki-laki sehingga mengamankannya. Setelah didata, ternyata tersangka merupakan pecatan anggota Polri. Ujar Hilman kepada wartawan di Medan melalui telepon seluler, Kamis (5/9) siang. 

Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti sabu dibungkus plastik kecil transparan. Selanjutnya JP dan barang bukti diboyong ke Mapolres Padang Sidempuan. 

"Kita nggak cek urinenya positif atau tidak. Kita menjerat tersangka bukan pasal pengguna, tapi pasal kepemilikan narkoba agar sanksi hukuman lebih lama," terang Hilman. 

Sehari sebelumnya, petugas menangkap seorang pemakai ganja dalam penyergapan di Jalan HD Baginda Oloan, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan, Rabu (4/9). 

Tersangka adalah IASL alias U (27), warga Jalan Danau Singkarak Gang Masjid Al-Ikhsan Lingkungan IV, Kelurahan Wek V, Kecamatan Psp Selatan. Polisi mengamankan satu bungkus kertas nasi berisi ganja seberat 1,14 gram dan dua lembar kertas tiktak. 

Hilman mengungkapkan, saat itu personel Satuan Reskrim Polres Padang Sidempuan melakukan penyelidikan tentang tindak pidana pencurian. Petugas mengamankan IASL alias U di Tugu Siborang. 

Petugas Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan kemudian membawanya ke mako untuk diperiksa.

"Saat dibuka, ternyata ada ganja di dalam kantongnya. Kasus pidana pencuriannya masih diproses. Untuk temuan ganja ini ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidempuan," tutupnya.

Reporter : Asen
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel