Curi Roda Dua, Kecok Gol di Polsek Tanjung Pura



DikoNews7 | Tanjung Pura - Mencuri sepeda motor dari parkiran tanpa sepengetahuan pemilik Alamsyah (34) alias Kecot Warga Benteng Jalan Pattimura Tanjung Pura, ditangkap Sat Reskrim Polsek Tanjung Pura Polres Langkat, Sabtu (21/09/2019).

Penangkapan tersebut sesuai dasar
Laporan Polisi nomor LP/54 /VIII /2019/LKT/Sek.Tg Pura tgl 26 Agustus 2019," ujar Kapolsek Tanjung Pura melalui Paur Humas Polres Langkat Bripka Andi P Ginting.

Awalnya ucap Andi P Ginting, tgl 26 Agust 2019 sekira Pukul 10.30 Wib, korban inisial RL (44) Warga Dusun I Prum PKS PT Rapala Padang Langkat Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.

Seperti biasa memarkir sepeda motor miliknya merek Supra X 25 BK 2130 PAY didepan sebuah kyos telah hilang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil Rp 15 juta sehingga membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Tanjung Pura," tuturnya.

Selang berapa hari, Kapolsek Tanjung Pura Iptu Arwanda Sembiring, SH menerima informasi dari saksi Aura (35) dan Jumia bahwa pelakunya inisial Kecot.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dirumah orang tuanya dijalan Khairil Anwar Kelurahan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Atas info dari masyarakat tersangka sedang berada dekat jembatan dirumah orang tuanya. Kemudian team mengejar pelaku selagi tertidur dikamar lantai II," sebut Bripka Andi. 

Team langsung menangkap pelaku dan menggiring berikut BB 1 lembar STNK asli ke Mapolsek Tanjung Pura guna pemeriksaan.

Saat itu tersangka mengakui perbuatannya dan sudah menyerahkan Sepeda motor itu kepada rekannya Mandan untuk dijual.

Pelaku mengaku, sampai saat ini belum menerima hasil curiannya dari Mandan dan tidak tau siapa penadahnya," tandasnya.

Reporter : Simare
Editor : Sapta







Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel