Maling di Rumah Tetangga, Indra Ditangkap Polisi



DikoNews7 | Batubara - Indra Lesmana alias Dudut (31) pengangguran, warga Jalan Syarifuddin Lingkungan II Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara ditangkap Polsek Indrapura.
Informasi yang dihimpun, Indra nekad membobol rumah kediaman Nurul Umami (19) warga Jalan Syarifuddin Lingk. II Kel. Indrapura, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara, Senin (16/09).
Dari rumah korban, tersangka memboyong 1 Unit Laptop Merk Lenovo K2450 dan 1 buah Charger Laptop Merk Lenovo.
Korban yang mengetahui laptopnya hilang segera membuat laporan polisi ke Polsek Indrapura sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/113/IX/2019/SU/Res.Batu Bara/Sek.I.Pura, Tanggal 16 September 2019.
Hanya berselang 2 hari Unit Opsnal Polsek Indrapura berhasil menangkap tersangka yang merupakan tetangga korban dari Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh, Rabu (18/09) sekitar pukul 18.00 Wib.
Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara AKP Darnes Habeahan, SH, Kamis (19/09/2019) membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ujarnya kepada wartawan.
Darnes menjelaskan, tersangka ditangkap Rabu (18/9) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara.
Tertangkapnya tersangka setelah Unit Opsnal Polsek Indrapura melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari saksi mengenai keberadasn tersangka.
Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura bergerak menuju Simpang Gambus dan melihat tersangka kemudian tanpa perlawanan segera mengamankan tersangka berikut barang bukti hasil curiannya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Asen, Aswat
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel