Sempat Kabur 1 Tahun Lebih, Luhut Pembobol Rumah Mestika Ditangkap



DikoNews7 | Medan - Tim Pegasus Polsek Medan Barat mengamankan pelaku pembobolan rumah yang beraksi di Jalan Pertempuran, Gang Mawar IV, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, pada (9/4/2018) silam.

Saat itu, pelapor diberitahu oleh teman satu kos yang bernama Mylanda Pasaribu bahwasannya rumah kos mereka kebongkaran dan barang yang ada di kos sudah hilang.

Mendengar laporan tersebut, pelapor
Mestika Siahaan (19) langsung pulang dan mendapati barang yang hilang yakni, Laptop, HP warna hitam, uang lebih kurang Rp 1 juta, 2 buah tabung gas 3 Kg warna hijau, 2 buah ban luar tubles ukuran 120/70 dan 90/90.

Setelah dilakukan pengecekan, pintu belakang rusak dan pintu tengah dalam keadaan rusak. Korban keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Barat.

Setahun lebih berselang, pada Kamis (12/9/2019) sekitar pukul 05.00 Wib, Tim Pegasus Polsek Medan Barat dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu H Manulang dan Panit Reskrim Iptu Surya Prayitna mendapat informasi keberadaan tersangka atas nama M Hendra alias Luhut yang diduga melakukan pencurian dengan membongkar rumah berada di Jalan Pertempuran.

Tersangka sedang mengutip uang pada truk yang melintas di Jalan Pertempuran, Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan, Tim Pegasus Polsek Medan Barat langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka.

"Kita interogasi tersangka dan mengakui bahwasanya dia masuk kerumah korban bersama dua rekannya, yaitu Iam Monster dan Mohan alias Iwan," kata Kanit Reskrim Iptu H Manulang kepada wartawan. Senin (16/9/2019).

"Dia mengakui ada mengambil barang-barang milik korban dengan cara membongkar Warung Sate Blora milik korban," imbuhnya.

Manulang menjelaskan bahwa Tim Pegasus Polsek Medan Barat lalu melakukan pengembangan. Saat dilakukan pengembangan, pelaku Luhut melawan Tim Pegasus dan mencoba melarikan diri. Sehingga diberikan tindakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga Tim Pegasus memberikan tindakan tegas dan terukur.

"Kaki tersangka kita tembak pada betis sebelah kanan. Karena melawan saat diamankan," tegasnya.

Dari hasi interogasi sementara, tersangka Luhut merupakan residivis kasus pencurian yang menjalani hukuman selama 12 bulan di Rutan Tanjung Gusta Pada Tahun 2013 silam.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diboyong ke Polsek Medan Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,". Tandasnya.

Reporter : Asen
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel