Simpan Sabu, Sofyan dan Supiadi Ditangkap Polisi



DikoNews7 | Pangkalan Brandan - Sat Reserse Kriminal Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat berhasil mengungkap 2 orang laki-laki terkait kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis Shabu-sabu, Selasa (17/09/2019) Pukul 22.30 WIB.

Tersangka bernama Ahmad Sofyan (31) Warga Komplek Baru Lingkungan I Melati Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara," ucap Kapolsek Pangkalan Brandan melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Yansah Ginting kepada wartawan.


Selain itu, rekannya Supiady (25) Warga Komplek Baru Lingkungan I Melati Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan," sebutnya Rabu (18/09).

Awalnya Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih, SH menerima informasi dari masyarakat. Bahwa ada laki-laki sering menyimpan, menguasai barang haram tersebut. Sehingga Kapolsek memerintahkan pihaknya untuk melakukan penyelidikan di TKP.

Setibanya di Komplek Baru Lingkungan I Melati Kelurahan Sei Bilah Timur yang disebutkan warga tadi. Pihaknya melihat dua orang laki-laki sedang duduk didepan pintu bekas kedai.

Melihat petugas datang menghampiri pelaku, salah satu tersangka langsung membuang barang tersebut didekat pintu," terang Iptu Dedi.

Maka pihaknya melakukan penggeledahan. Disekitar TKP team menemukan barang bukti berupa 1 bungkus ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Saat ditanyakan terhadap pelaku, salah satu tersangka bernama Supiady mengaku bahwa barang itu adalah miliknya," lanjutnya.

"Lalu pihaknya menggiring kedua pelaku ke Mapolsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakan tersangka, pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya.

Reporter : Mare
Editor






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel