Diduga Kepala Timbangan Dolok Estate Batubara " Main Mata" Terhadap Kenderaan Melebih Kapasitas



Dikonews7 | Batubara - Perserikatan Masyarakat Demokratik Berserikat Bersatu Untuk Perubahan Batubara melalui Koordinator aksi Mhd Asri Hasibuan menyatakan sikap terkait kegiatan Unit Pelaksana Penimbangan Kenderaan Bermotor (UPPKB) yang berada di Jalinsum Dolok Estate Lima Puluh Senin, ( 17/9/2019).

Tuntutan aksi masyarakat terhadap pelaksanaan UPPKB dinilai terkesan melakukan pembiaran terhadap truk bermuatan lebih kapasitas / Over Load parkir sepanjang bahu  jalan yang tidak jahu dari lokasi Jembatan Timbang Dolok Estate dan ini merupakan pelanggaran pada ketertiban umum pengguna jalan sebagaimana tertuang pada UU No.22 Tahun 2019 Tentang lalu lintas dan Angkutan Umum dan acuan Peraturan Daerah (Perda) No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan.

Menurut Mhd Asri Hasibuan, Bahwa kegiatan dan pelaksanaan UPPKB Dolok Estate " Main Mata" dengan perusahaan pemilik Kenderaan yang melebihi Kapasitas / Over Load dengan membiarkan beberapa truk tersebut parkir di bahu jalan sepanjang Jalinsum Dolok Estate Lima Puluh, Dengan kata lain tanpa memberikan tindakan hukum yang berlaku terhadap Kenderaan Bermotor yang melebihi Kapasitas / Over Load, Sehingg indikasi Parkir di duga upaya " Nego" antara pelaku dan penegakan hukum terhadap pelanggaran UU dan Peraturan tentang penggunaan jalan umum.

Di temui wartawan Kepala UPPKB jembatan timbang Dolok Estate Batibar BAKHTARUDDIN mengatakan, bahwa dari hulu ke hilir aturan dan peraturan sudah sesuai dengan apa yang sudah ia lakukan bersama jajaran nya di jembatan timbang Dolok Estate.

" Semua sudah sesuai prosedur, bagi yang muatan lebih atau Over Kapasitas kita beri tindakan dengan melakukan pernyataan di atas surat bermaterai sebagai efek jera terhadap pelanggaran, Cuma kenapa mereka parkir di pinggir jalan (Bahu Jalan) di sebabkan Lokasi untuk bongkar muat bahan Kenderaan motor yang over kapasitas belum kita miliki, Mungkin nanti akan di anggaran di tahun 2020, Semoga aja lah bang ." Pungkas Ka.UPPKB Bakhtaruddin

Sementara di singgung soal tindakan terhadap pelanggaran Kenderaan Bermotor yang melebihi kapasitas muatan / Over Load Ka.UPPKB BAKHTARUDDIN mengatakan, " Kita lakukan tindakan kepada supir Kenderaan dengan melakukan Pernyataan di atas surat bermaterai, itu akan kita hitung hingga sampai 10 kali mereka (red- Supir) melakukan pelanggaran melebihi kapasitas / Over Load muatan akan kita tuntut melalui hukum perdata ". Tandas nya

Untuk di ketahui, Berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat dengan Nomor surat AJ.007/1/1/DJPD/2019 Perihal toleransi sanksi kelebihan muatan Kenderaan angkutan barang dalam pelaksanaan UPPKB yang mengacu pada pasal 70 Peraturan Pemerintah No.74 tahun 2014 tentang angkutan jalan di atur bahwa pelanggaran kelebihan muatan Kenderaan Bermotor angkutan akan diberikan sanksi tilang dan  dilarang meneruskan perjalanan.

Sedangkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM/134/Tahun 2015  tentang penyelenggaraan penimbangan kenderaan bermotor terkait penindakan melebihi muatan akan diberikan tindakan sebagaimana pasal 26 bahwa Kenderaan melebihi muatan 5% hingga 20%  akan ditilang dan Kenderaan melebihi muatan 20% akan ditindak dengan melakukan tilang dan dilarang meneruskan perjalanan.

Selanjutnya, bagi Kenderaan melebihi dari 100% akan di lakukan penindakan tilang serta pemindahan (bongkar muatan) berlaku mulai 1 Agustus 2019, Dan bagi Kenderaan yang melebihi muatan 100% akan dilakukan tindakan tilang dan transfer muatan (bongkar muatan) dan dilarang melanjutkan  perjalan berlaku mulai 1 November 2019.

Reporter : Aswat
Editor : Sapta







Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel