Bandar Sabu dan Pemakai Ditangkap Polisi, BB 4 Gram Sabu


DikoNews7 | Patumbak - 

Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap 5 orang yakni, 3 pengguna dan 2 orang pengedar narkotika jenis sabu.

Kelimanya adalah, Charles Pangaribuan (46), warga Jalan Perjuangan Desa Amplas, Poltak Nainggolan (37), warga Jalan Keramat Kuda Medan Denai, Sandra Rangkuti (38), warga Jalan Perjuangan Medan Denai/Jalan Sultan Sori Sidempuan, Rosmawati Pasaribu (33), warga Jalan Perjuangan Medan Denai, dan Yusrizal (39), warga Jalan Ringroad Medan Sunggal.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Gindo Manurung kepada wartawan mengatakan, penangkapan berawal setelah pihaknya menerima informasi bahwa di Jalan Perjuangan Dusun Bulan Suari Desa Amplas, tepatnya di rumah tersangka Charles sering dilakukan aktifitas transaksi dan penggunaan narkotika sabu pada Selasa (8/10).

"Selanjutna tim melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap 4 orang yang berada di dalam rumah," kata Gindo. Sabtu (12/10).

Gindo menjelaskan, saat digeledah timnya menemukan 4 paket (4 gram) sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Kemudian tim mengamankan keempatnya ke kantor Makopolsek beserta barang bukti.

Gindo menambahkan, atas keterangan keempatnya, diketahui sabu tersebut dibeli dari dari tersangka Yusrizal. Selanjutnya, tim kemudian melacak keberadaannya dengan menyamar sebagai pembeli hingga sepakat bertemu dengan tersangka Yusrizal di Jalan Gagak Hitam Medan Sunggal. Setelah bertemu, Yusrizal langsung diringkus.

Dari tersangka ditemukan 1 bungkus plastik berisi 4 gram sabu dan dari hasil pemeriksaan, dugaan tersangka Charles dan Yusrizal merupakan sindikat pengedar. Tandasnya. (Asn)

Editir : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel