Kantongi Narkoba, Erwin dan Asril Ditangkap Polisi


DikoNews7 | Deli Serdang - 

Personel Reskrim Polsek Tanjungmorawa ciduk 2 orang di Jalan Stall, Dusun 3B, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa terkait kasus narkoba. Senin (7/10) pukul 20.35 WIB malam.

Kedua pelaku adalah Erwin Airudin (28) tenaga honor di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deli Serdang, warga Jalan Stall, Dusun 3B, Desa Limau Manis, Tanjungmorawa, dan Asril (39), warga Gang Teratai, Dusun 3B, Desa Limau Manis, Tanjungmorawa.

Dari tangan tersangka, disita barang bukti 1 paket sabu di dalam plastik putih transparan diduga sabu dan 1 unit kereta Honda Beat warna putih merah, No Pol BK 4801 MAV.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjungmorawa malam itu mendapat informasi ada 2 orang diduga membawa narkotika jenis sabu yang akan melintas dari jalan Tanjung Kota menuju Desa Limau Manis dengan ciri-ciri orang dan kereta yang sudah diketahui. Ucap Paur Humas Polres Deliserdang, Iptu Masfan Naibaho kepada wartawan, Selasa (8/10).

Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan memantau sekitar tempat kejadian perkara (TKP), dan hasilnya, petugas mendapati kedua pelaku melintas dari jalan tersebut. Lalu, petugas memberhentikan dan memeriksa para pelaku.

Sambungnya, salah satu dari pelaku, Asril sempat membuang 1 paket sabu yang sebelumnya dipegang oleh dia pada tangan sebelah kiri. Namun petugas dapat mengamankannya. Beber Masfan.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjungmorawa untuk diproses secara hukum. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal sabu tersebut. 

Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Tandasnya.

Reporter : Asn
Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel