Polda Sumut Masih Cari Keberadaan Samsul Tarigan



DikoNews7 | Medan - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih memburu seorang tersangka lagi kasus pertambangan galian C yang diduga ilegal di Lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN II Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, Samsul Tarigan.

"Masih tetap kita proses," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Santama, Jumat (4/10).

Masih kata dia, untuk tersangka Samsul Tarigan pihaknya sudah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Untuk yang bersangkutan sudah kita keluarkan DPO, anggota masih melakukan pengejaran," terang dia.

Saat disinggung mengenai Samsul Tarigan telah aktif kembali di organisasi kepemudaan di Kota Binjai, Rony tidak mengetahui sampai ke situ. Namun, dengan adanya informasi ini, ia akan memerintahkan anggotanya untuk mengejar keberadaan tersangka yang kemungkinan besar di Kota Binjai.

"Kita akan cek kebenarannya," terangnya.

Ditreskrimsus Polda Sumut sendiri telah menahan seorang tersangka dalam kasus ini yakni Putra Tarigan yang merupakan adik dari Samsul Tarigan. Dalam kasus ini, berkas tersangka Putra Tarigan telah dikirim ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

"Kita sudah kirim pertama, tapi dikembalikan (P-19) karena masih kurang lengkap," sebut dia.

Kini pihaknya masih melengkapi kembali berkas Putra Tarigan. 

"Sekarang masih kita lengkapi lagi, mudahan dinyatakan lengkap oleh jaksa," katanya lagi.

Baca : https://www.dikonews7.com/2019/08/polisi-masih-buru-st-tersangka-kasus.html?m=1

Sebelumnya, penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Samsul Tarigan sebagai tersangka dan DPO karena terlibat dalam praktik tambang ilegal (Galian C) di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai. Dalam kaitan itu, Polda Sumut juga telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap adik Samsul Tarigan, yakni Putra Tarigan.

Putra Tarigan ditangkap di sekitar rumahnya, Jalan Gunung Jaya Wijaya Lingkungan X, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (13/8) malam.

Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu melalui Kanit Kompol A Robert Sembiring mengatakan, tersangka Putra Tarigan, dipersangkakan melanggar pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan pasal 109 UU RI No 32 tahun 2019 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara denda Rp10 miliar.

Sebagaimana diketahui, penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu dipimpin Kasubdit AKBP Herzoni Saragih dan Kanit Kompol Robert Sembiring menggerebek tambang diduga ilegal (Galian C) di lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN2 Desa Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Rabu (26/6) lalu. 

Reporter : Asn
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel