Polsek Gebang Ringkus Pemilik Sabu 0,15 Gram







DikoNews7 | Langkat - Dalam rangka Operasi Antik Toba 2019 Personil Polsek Gebang Polres Langkat, mengamankan 1 orang laki-laki diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa ijin, Jumat (04/10/2019) Pukul 19.00 WIB.

Tersangkanya Dedi Hendra (34) alias Dedi Warga Dusun 9 A Perumahan Asabri Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara," ujar Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK kepada wartawan melalui Paur Humas Bripka Andi P Ginting.

Terjadinya penangkapan bermula sekira Pukul 17.30 Wib, salah satu personil mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Bahwa di Jalan Jend Sudirman Dusun V Desa air hitam Kecamatan Gebang.

"Akan melintas seorang laki-laki dengan mengendarai Sepeda motor membawa barang sabu. Menindaklanjuti info, langsung personil tadi memberitahukan kepada Kapolsek," sebutnya.

Sesuai arahan AKP Hendry DB Tobing, maka Kanit Reskrim yang dipimpin Iptu B Ginting bersama anggota terjun ke TKP untuk melakukan pengintaian.

Tidak berapa lama melintas 1 unit Sepmor Suzuki Spin warna merah hitam tanpa plat sesuai dengan laporan. Kemudian  team membuntuti dari belakang untuk menghentikan laju sepeda motor target.

Sewaktu pria tersebut disetop dan memarkir kereta yang ditumpangi tiba-tiba melompat keparit sambil merogoh kantong kiri celana pendeknya warna putih yang dipakainya.

Team melihat pelaku membuang bungkusan plastik klip bening les merah diduga berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 0,15 gram.

Selanjutnya ucap Paur Humas, dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa barang haram itu miliknya.

Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polsek Gebang guna proses hukum lebih lanjut.

Reporter : Mare
Editor : Sapta









Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel