Polsek Gebang Tangkap Pengguna Narkoba

DikoNews7 | Gebang - 

Sudarwin (39) alias Darwin terpaksa berurusan dengan Sat Reskrim Polsek Gebang Polres Langkat. Pasalnya, dia diduga menyimpan, memiliki dan menguasai sabu-sabu tanpa ijin, Selasa (08/10/2019) Pukul 15.00 WIB

Warga Dusun IX Tangkahan Pinang Desa Air hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara itu ditangkap. Saat berada di Dusun IX Tangkahan Pinang Desa air hitam," ucap Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH melalui Paur Humas Bripka Andi P Ginting.

Barang bukti disita Sat Reskrim berupa 1 buah plastik klip warna putih les merah berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.20 gram.

Waktu sebelum penangkapan sambung Paur Humas Polres, sekira Pukul 15.00 Wib, Personil Polsek Gebang mendapat informasi yang akurat dari masyarakat. Bahwa di TKP seorang laki-laki sedang membawa narkotika jenis sabu.

"Mendapat info berharga tersebut lalu Kapolsek Gebang AKP Hendri DB Tobing memerintahkan Kanit Reskrim Iptu B. Ginting beserta anggota untuk melakukan pengintaian.

Setiba dilokasi, team melihat target dan langsung dilakukan penyergapan. Namun saat ditangkap Sudarwin alias Darwin masih sempat membuang bungkusan plastik bening les merah ketanah," lanjutnya.

Kemudian salah satu team menyuruh pelaku untuk mengambil kembali plastik bening yang dibuang itu. Setelah dibuka ternyata benar isinya adalah narkotika jenis sabu. Sewaktu diinterogasi pelaku mengakui bahwa plastik bening tersebut miliknya.

Kini tersangka dan BB masih ditahan di Mapolsek Gebang guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Reporter : Mare
Editor : Sapta






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel