Resahkan Pengguna Jalan, Bajing Loncat Ditangkap Polisi



DikoNews7 | Langkat - Satuan Reserse Kriminal Polsek Hinai Polres Langkat berhasil mengendus keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan biasa disebut bajing loncat, Sabtu (05/10/2019) Pukul 17.00 WIB.

Pelaku Putra Hermawansyah (28) alias Ompong ditangkap dari rumahnya di Pasar V B Lingkungan III Kelurahan Kebun lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, " ujar Kasat Reskrim Polres Langkat AKP teuku Fathir melalui Paur Humas Bripka Andi P Ginting, Senin (07/10).

Penangkapan ini sesuai LP/28/VII/ 2019/SU / Lkt / Sek - Hinai tgl 18 Juni 2019. Waktu itu korban Ferdinan Tarigan (45) Warga Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai, Langkat.

Sekira Pukul 13.00 Wib berangkat dari Binjai, dengan menumpangi motor Cold Diesel BK 8569 EO yang dikemudikan Tambar Malem bermuatan 11 ton beras BPNT atau 1.190 goni," tuturnya.

Dalam perjalanan tepat di Jalan lintas Pasar X Desa Suka jadi, saksi Sandi bersama Arifin melihat pelaku Ompong bersama grupnya membuka perpal motor Cold Diesel lewat bak belakang.




Setelah itu memberitahukan kepada supir. Lalu supir memarkirkan motor bersama korban Ferdinan dan turun melihat isi muatan beras merk cap bunga mawar sudah pada acakacakan dan hilang.

Setelah dihitung ternyata 30 karung goni beras sudah raib diembat para pelaku. Atas kejadian itu pelapor Ferdinan mengalami kerugian materil Rp 3.300.000 dan melaporkan ke Polsek Hinai," ujar Bripka Andi.

Berdasarkan surat perintah penangkapan nomor Pol : Sp Kap / 23 / X / RES.1.8 / 2019 / Reskrim dan DPO No : 06 / VI / Res. 1.8 / 2019 / Reskrim. Kanit Reskrim Iptu Nelson Manurung bersama anggota langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.

Pelaku merupakan DPO tindak pidana kejahatan jalanan (street crime) yang sangat meresahkan masyarakat. Kini tersangka masih ditahan di Mapolsek Hinai untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Reporter : Mare
Editor : Sapta






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel