Pikul Ganja 10 Kg, Arif Ditangkap Polisi


DikoNews7 | Langkat -

Satres Narkoba Polres Langkat mengamankan 1 orang tersangka terkait kasus narkotika golongan I, bentuk tanaman jenis daun ganja, Senin (07/10/2019) sekira Pukul 08.30 WIB.

Pelaku bernama Arif Rizal (53) Warga Dusun Rahmat, Desa Rahmat Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi NAD. Ucap Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK melalui Paur Humas Bripka Andi P Ginting kepada wartawan.

Terjadinya penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat membawa narkotika dengan menaiki bus Kurnia BL 7787 PB dari arah Aceh menuju Medan.

Atas informasi berharga tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH bersama team Kanit 1 Iptu Rudi Saputra, SH melakukan penyelidikan," lanjutnya.




Team menunggu di Jalan Medan - Aceh di Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Tidak berapa lama melintas bus dimaksut. Lalu petugas menyetop bus itu sesuai petunjuk plat nopol arahan.

Saat diperiksa, ternyata diatas termonitor seorang laki-laki mencurigakan langsung dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya.

Namun saat tas ransel milik laki-laki tersebut dibuka ternyata ditemukan 10 bal menggunakan lakban warna coklat berisi daun ganja kering seberat sekitar 10.000 gram," tutur Bripka Andi.

Waktu diinterogasi tersangka mengakui barang ganja itu miliknya yang baru dibeli dari Ismail warga Lhokseumawe NAD seharga Rp 700.000. Dan akan dijualnya kembali kepada seseorang di Kandis Riau.

Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik lanjutan, " imbuhnya.


Reporter : Mare
Editor : Sapta








Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel