Tergiur Upah Rp 20 Juta Dua Warga Jabar Ditangkap Polres Langkat


DikoNews7 | Langkat - 

Dua orang pelaku terkait dugaan kepemilikan narkotika golongan I, tanaman jenis ganja berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Langkat, Selasa (15/10/2019) Pukul 07.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK kepada wartawan melalui Paur Humas Bripka Andi P Ginting.

Tersangka bernama Purnama Basori (52) Warga Kampung Cangkek, Desa Suka Manah Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Dan rekannya Asep (39) Warga Kampung Awilarangan Desa Benjot Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.

Awalnya ucap Bripka Andi, Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK menerima laporan dari masyarakat yang layak dipercaya.

Bahwa penumpang bus Sempati Star yang datang dari arah Aceh menuju Medan akan membawa bungkusan berupa narkotika," sebutnya.

Mendapat informasi berharga itu kemudian Kapolres Langkat memerintahkan Kasat Narkoba melakukan penyelidikan ke TKP.

Menindaklanjuti perintah, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono beserta Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan, SH dan team Ops langsung bergerak menuju lokasi," sambungnya.

Setiba dilokasi tepat didepan Pos Lantas Sei Karang di Jalan Lintas Medan - Aceh Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Team Ops terus memantau keberadaan bus dimaksut sesuai dengan Nopol. Tidak berapa lama sekira Pukul 07.00 Wib melintas bus dimaksut dan dilakukan penyetopan.

Kemudian dilakukan pemeriksaan. Ternyata didalam bus tersebut team melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan dan dilakukan penggeledahan badan, pakayan serta barang bawaannya.

Dari hasil pemeriksaan ujar Paur Humas, dari dalam tas ransel milik kedua pria itu. Team ops menemukan 20 bal ganja kering atau 20.000 gram (20 kg) yang dikemas pakai lakban warna coklat.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku bahwa mereka disuruh oleh seorang laki-laki berinisial TG Warga Cianjur Jawa Barat (Dalam pencarian). Untuk mengambil ganja tersebut dari Biureun Aceh dari seseorang bernama Pan.

Dan mengantar barang haram tersebut ke Cianjur, jika berhasil kedua tersangka mendapat upah sebesar Rp 20.000.000.

Kini petugas Polres Langkat masih berupaya mendalami kasus kedua tersangka dalam pengembangan dan menahan BB di Mapolres Langkat," tandasnya. (Mare)

Editor : Sapts


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel