Curi HP Milik Warga, Mat Black Ditangkap Polsek Pugung
Senin, 11 November 2019
DN7 | Tanggamus - Polsek Pugung Polres Tanggamus menangkap pria 36 tahun bernama Mat Surizal warga Dusun Sukajadi Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Pasalnya, pria yang biasa dipanggil Mat Black itu teridentifikasi sebagai tersangka pembobol rumah dan mencuri 2 handphone milik korbannya Hernita (48) warga Pekon Babakan Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Bahkan dari tersangka yang berprofesi tani itu, petugas mengamankan sebuah handphone Samsung J7 Pro, yang dicuri di rumah korban pada 28 Januari 2019 lalu.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi, SH mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban.
"Berdasarkan penyelidikan tersebut, kemarin Sabtu (9/10/19) pukul 01.00 Wib, tersangka dapat ditangkap saat berada di rumahnya," kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (10/11/19).
Ipda Okta Devi menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban, bahwa aksi kejahatan itu diketahuinya pada Senin tanggal 28 Januari 2019 sekira jam 04.30 Wib ketika korban terbangun tidur melihat 2 handphonenya Samsung J7 dan LG V10 telah raib dari kamarnya.
Kemudian, korban memeriksa jendela telah terbuka, sehingga dia sadar bahwa telah terjadi pencurian dan melapor ke Polsek Pugung. "Korban melapor pada pagi harinya, sebab ia mengalami kerugian Rp. 5 juta," jelasnya.
Sementara, berdasarkan keterangan tersangka, waktu pencurian dilakukannya sekitar 03.30 Wib, saat korban tidur. Ia bersama rekannya bernisial ER (DPO) membuka jendela kamar korban, melihat ada handphone diatas kasur namun kondisi jendela diteralis.
Untuk itu, mereka mencari alat pel dan mematahkanya guna menarik handphone tersebut ke tepi jendela. Setelah mendapatkannya, mereka saling berbagai masing-masing handphone korban tersebut.
"Mereka tidak masuk kedalam rumah, namun lewat jendela yang ada teralisnya. Lalu menggunakan alat pel yang telah di potong guna menarik handphone tersebut," bebernya.
Lantas, disinggung jauhnya TKP dengan rumah korban, Ipda Okta Devi mengungkapkan bahwa tersangka Mat Black sering menginap di rumah sudaranya di Pekon Babakan. Setelah mendapatkan target, lalu Mat Black menghubungi rekannya ER (DPO) untuk mencuri di rumah korban.
"Jadi modusnya Mat Black sering menginap di Pekon Babakan untuk mencari sasaran. Setelah mendapatkan sasaran baru menghubungi ER yang juga merupakan warga Kota Agung Timur," terangnya.
Ditambahkan Ipda Okta Devi, pihaknya telah berusaha melakukan pencarian terhadap ER, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah. "ER diduga melarikan diri, namun tetap akan kami lakukan pengejaran, sebab 1 handphone korban masih dikuasainya," imbuhnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti Handphone Samsung J7 dan alat pel dalam kedaan terpotong diamankan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas kejahatanya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Rudi)
Editor : Sapta