Letakkan 1 Paket Sabu Disampingnya, Warga Medan Ditangkap Polisi


DN7 I Tanjung Pura - Satuan Reserse Kriminal Polisi Sektor Tanjung Pura Polres Langkat melakukan penangkaoan terhadap 1 orang laki-laki terkait Tindak Pidana narkotika jenis Shabu-sabu, Jumat (15/11/2019) Pukul 21.00 WIB.

Penangkapan sesuai dasar nomor LP/ 77/ XI/2019/ SU/ LKT Pura Tgl 15 November 2019," ucap Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Rochmat, Sabtu (16/11).

Terjadinya peristiwa terhadap pelaku Supriatin (41) alias Atin di Dusun II Wonogiri Desa Pematang Serai Kecamatan Tanjung Pura.

Bermula pekerja tukang las Warga Jalan Rawe Pasar VI Martubung Kecamatan Medan Labuhan Kodya Medan itu. Dilaporkan warga kepada petugas kepolisian," tutur Iptu Rochmat.

Keterangan masyarakat diduga telah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu tanpa ijin.

Sekira Pukul 21.00 Wib, petugas Polsek Tanjung Pura tiba di TKP untuk melakukan penyelidikan. Tidak berapa lama personil menghampiri pelaku.

Saat itu pelaku langsung digeledah. Ternyata benar disamping tersangka team menemukan barang bukti 1 bungkus klip kecil diduga sabu seberat 0,14 gram. Dan 1 set alat hisap sabu (bong) serta 1 buah kaca pirek.

Berdasarkan barang bukti tersebut pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Tanjung Pura guna penyelidikan lebih lanjut," tukasnya. (Sri Wahyuni)

Editor : Sapta






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel