Pilkades Ulang Desa Suka Maju Ditetapkan 1 Desember Atau Mengikuti Pilkades serentak tahun 2021?


DN7 | Batubara - Keputusan Pilkades serentak 2019 Kab.Batubara desa Suka Maju dibatalkan berdasar Undang-undang atau kebijakan segelintir Oknum?

Pertanyaan itu timbul di tengah masyarakat desa Suka Maju terkait keputusan Pilkades ulang akibat kisruh pemilihan calon kepala desa yang dilaksanakan pada 14 November lalu di tetapkan kembali pemilihan ulang pada tanggal 1 Desember 2019 berdasarkan kesepakatan rapat musyawarah atas Utusan Bupati Batubara yang diwakili Kabag Pemerintah Rahman Hadi dan Kadis PMD Radyansyah, Camat Tg Tiram Abdul Rasyid, Panitia Penyelenggara, Pj Kades Suka Maju, beserta para calon kades yang berkompetisi.

Namun beranjak dari hasil rapat dalam waktu kurang lebih dari 1 jam, Kesepakatan Pilkades ulang yang di tetapkan atas rapat musyawarah yang di laksanakan di aula kantor Camat Tg Tiram tersebut di batalkan kembali oleh Kadis PMD Batubara Radyansyah melalui talian selular nya, " Hasil rapat kordinasi musyawarah kisruh Pilkades untuk melakukan Pilkades ulang 1 Desember 2019 dibatalkan , sebab rentang waktu nya sempit dan takut tak terkejar. " Ujar Radyansyah kepada wartawan

Masih menurut Radyansyah, " Soal peraturan yang mengatur kapan akan dilaksanakan Pilkades ulang, Belum kita temukan dalam petunjuk teknis Peraturan Bupati No. 37 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Pilkades Serentak Kab.Batubara, Kita masih mencari Undang-undang dan peraturan yang lebih kuat tentang mengatur hal itu." Pungkas nya

Menurut Camat Tg Tiram Abdul Rasyid saat di konfirmasi ulang wartawan (16/11/2019) mengatakan, " Pilkades ulang desa Suka Maju di tetapkan pada tahun 2021, Dan keputusan nya sudah final." Ujar Camat Tg Tiram

"Orientasi Pesta Demokrasi Hak Penuh Kedaulatan Rakyat."

Kurun waktu Dasawarsa selama pemilihan Kepala desa di Kab. Batubara belum pernah terjadi pembatalan pelaksanaan Pilkades saat acara nya berlangsung, Namun kali ini, Di tahun 2019 hal itu menjadi sejarah bagi Kab.Batubara terkait Pembatalan Pilkades Suka Maju berdasarkan kisruh pemilih yang ditenggarai minim nya wawasan dan inisiatif pihak penyelenggara dan panitia penyelenggara Pilkades serentak 2019.

Untuk diketahui, Bahwa keputusan sengketa Pilkades yang di atur dalam Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa yang dibawah turunan atas dasar hukum yang lebih khusus mengatur tentang perselisihan mengenai hasil pemilihan kepala desa adalah Pasal 41 ayat (7) PP No. 47 tahun 2015 yang berbunyi: Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.

Hingga kini, Keputusan Pilkades serentak 2019  desa Suka Maju bagai " Gantung Tak Bertali". Hingga asumsi masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkades desa Suka Maju Kec.Tg Tiram sarat muatan politis oknum yang punya kekuasaan diatas kepentingan. (Aswat)

Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel