Pungut Buah Sawit Milik PT LNK, Saiman Ditangkap Polisi


DN7 | Langkat - 

Seorang kakek berusia 60 tahun Warga Dusun III Pondok Sibongkok Desa Perkebunan Bekiun Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Sumatera Utara, terpaksa ditahan Polisi, Selasa (19/11/2019) Pukul 18.00 WIB.

Pasalnya tersangka Saiman diduga melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit, di areal Divisi III TM 1985 milik PT LNK Perkebunan Bekiun Kecamatan Kuala," ujar Warga singkat.

Penangkapan sesuai dasar LP/53/XI / 2019/SU/LKT/Sek-Kuala, Tanggal 19 November 2019," ucap Kasat Reskrim Polres Langkat AKP teuku Fathir Mustafa, SH kepada wartawan melalui Iptu Rochmat.

Waktu penangkapan pelapor Sudariadi Sekurity Dusun VI Emplasmen Desa Perkebunan Bekiun menerima telepon lewat hp dari kepala pengamanan (PAPAM).

Menerangkan bahwa Kanit Reskrim Polsek Kuala bersama anggota telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian berondolan buah sawit," lanjutnya.

Kemudian pelapor bersama rekannya Sukino bergegas menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setiba di Polsek Kuala ternyata benar seorang laki-laki telah diamankan pihak Polsek.

Berikut barang bukti 2 karung goni plastik berisi berondolan buah sawit seberat kurang lebih 70 kg. Dan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam BK 5408 RAB milik pelaku," tutur Humas Polres.

Langsung pelapor memberitahukan kepada pimpinan perusahaan. Merasa merugi Rp 140.000. Oleh pimpinan langsung memerintahkan pelapor buat pengaduan ke Mapolsek Kuala guna proses hukum lebih lanjut.

Kini pak Saiman ditahan di Polsek Kuala dikenakan melanggar Pasal 111 subs 107 huruf (D) uu RI no 39 tahun 2014 tentang Perkebebunan. pungkasnya.

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel