Konsumsi Sabu 3 Sekawan Dapat Gelang Besi Dari Polsek Padang Tualang

DN7 | Padang Tualang  - 

Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Padang Tualang Polres Langkat mengamankan 3 orang laki-laki dalam perkara Tindak Pidana narkotika jenis shabu, Rabu (20/11/2019) Pukul 19.30 WIB.

Penangkapan sebagaimana dimaksut dengan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dasar LP/60/ Xl/2019/LKT /Sek Pd. Tualang," ujar Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK kepada wartawan melalui Humas Polres Iptu Rochmat, Rabu (20/11/2019).

Ketiga pelaku ditangkap tepat di Lingkungan Pahlawan Kelurahan Batang Serangan Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Kepada Polisi tersangka mengaku bernama Brahmana Putra (31) Warga Lingkungan Pahlawan, Peri Anggara (30) Warga Dusun Sumber Rejo Desa Sei Bamban dan Alfian Bayunda (27) Warga Lingkungan Pahlawan Batang Serangan," sebut Humas Polres.

Barang bukti disita 1 buah bong dipasang dua buah pipet salah satu pipetnya disambung dengan kaca pirek diduga berisi sabu-sabu.

Kemudian lanjutnya, 1 buah mancis warna biru yang dipasang jarum di sumbu api, 1 buah mancis warna hijau, 1 plastik klip kecil warna bening diduga berisi sabu dan 1 buah kotak warna merah jambu berisi 10 plastik klip bening ukuran kecil dan 2 buah pipet skop," terangnya.

Terjadinya penangkapan bermula Rabu sekira Pukul 19.00 Wib, Kapolsek Padang Tualang AKP Efendi Panjaitan mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.

Mengatakan bahwa disebuah rumah terletak di Lingkungan Pahlawan Batang Serangan diduga ada orang memiliki atau menyimpan narkotika jenis shabu. Mendapat informasi berharga tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar M.T. Sihotang, SH untuk menindaklanjuti informasi. 

Tim unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim bersama personel opsnal bernama Aipda Budi Utomo, Bripka Suhardiman, Bripka Pranata Fringadi dan Aldres Surbakti menuju lokasi.

Setiba di TKP team Reskrim mencurigai sebuah rumah yang dibeberkan sumber tadi," sambungnya. Langsung team mendatangi rumah itu dan saat dilakukan pengintaian team meliahat 3 orang pria sedang berada dibelakang rumah.

Sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu. Melihat hal tersebut kemudian team langsung menangkap ketiga pelaku.

Dan ditemukan barang bukti shabu. Berdasarkan keterangan dari Brahmana Putra bahwasanya dia memperoleh shabu itu dari pria bernama Ridwan.

Selanjutnya team membawa pelaku berserta barang bukti ke Mapolsek Padang Tualang untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya. (Mare)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel