Sat Reskrim Polsek Pangkalan Berandan Sita 20 Amplop Daun Ganja


DN7 | Pangkalan Berandan - Satuan Reserse Kriminal Polisi Sektor Pangkalan Berandan Polres Langkat berhasil mengamankan 1 orang pelaku narkotika jenis daun ganja kering, Senin (18/11/2019) Pukul 15.30 WIB.

Tersangka bernama Ibrahim (56) alias Baim Warga Jalan Besitang Lingkungan Alur Dua, Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat," ujar Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Rochmat kepada wartawan.

Saat itu pelaku diamankan di Jalan Besitang Lingkungan Alur Dua. Berikut barang bukti 20 amp (bungkus) kertas kecil warna coklat diduga berisi narkotika jenis ganja brutto 190 gram.

Selain itu 1 bungkus plastik warna hitam didalamnya berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering brutto100 gram. Dan 1 bungkus plastik warna biru didalamnya berisi narkotika jenis daun ganja dibalut pakai kertas koran brutto 280 gram, serta 1 buah timbangan duduk warna orange merk nops," tutur Iptu Rochmat.

Awalnya sekira Pukul 15.30 Wib salah satu personil mendapat informasi yang akurat dari masyarakat. Menerangkan bahwa di TKP diatas ada seorang laki-laki sedang membungkus daun ganja kering untuk dijual.

Mendapat info berharga tersebut atas perintah Kapolsek AKP PS Simbolon, SH langsung Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P. Ginting bersama anggota bergerak menuju TKP untuk mengintai pelaku.

Setiba dilokasi team langsung mengamankan tersangka didalam sebuah kamar rumahnya. Sewaktu digeledah disekitar TKP team menemukan barang bukti berupa ganja kering.

Saat diamankan tersangka tidak berkutik lalu dibawa ke Mapolsek Pangkalan Berandan guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya. (Mare)

Editor : Sapta





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel