Pemkab Ajukan Tiga Ranperda ke DPRD Tanggamus


DN7 | Kota Agung - 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2019, serta Rapat Paripurna Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) Nota Kesepahaman Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2020, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Senin (18/11/19).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Hi. AM.Syafi'i, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanggamus, Forkopimda Tanggamus, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat se Kabupaten Tanggamus, serta Pimpinan Partai Politik, Ketua APDESI, Ormas, Tokoh Masyarakat dan insan Pers di Kabupaten Tanggamus.

Pelaksanaan Rapat Paripurna sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Heri Agus Setiawan (PDIP), didampingi Wakil Ketua Irwandi Suralaga (PKB), Teddy Kurniawan (PAN) dan Kurnain (Nasdem).

Wakil Bupati AM. Syafi'i, dalam sambutannya menyampaikan  bahwa diperlukan penetapan kebijakan daerah untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas kuat dalam pelaksanaannya.

Berkenaan dengan itu, Wabup menyampaikan Pemkab Tanggamus mengajukan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Tanggamus, yaitu :

1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Guru dan Tenaga kependidikan Kabupaten Tanggamus.
2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan pemberhentian Kepala Pekon.
3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana Kabupaten Tanggamus.

"Walaupun penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari Dewan Yang Terhormat. Demi kesempurnaan produk hukum yang kita berlakukan, sehingga nantinya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insya Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Bumi Begawi Jejama yang kita cintai ini," tandas Wabup.

Selanjutnya dilakukan juga Penandatanganan MoU Nota Kesepahaman Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2020. MoU ini nantinya menjadi pedoman bagi Pemkab Tanggamus dan DPRD Tanggamus dalam penyusunan Ranperda Kabupaten Tanggamus pada tahun 2020 yang akan datang. (Rudi)

Editor :

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel