Berusaha Melawan dan Kabur, Pengedar Sabu Roboh Ditembak Petugas


DN7 | Secanggang - 

Dengan merintih kesakitan setelah betis kirinya di tembak, M Yusuf alias Iyus (24), warga Dusun Gotong Royong,Desa Kebun Kelapa,Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, terus di boyong ke Mapolsek Secanggang Polres Langkat. Senin (16/12/19)

Yunus ditembak oleh Kanit Reskrim Polsek Secanggang Ipda Mimpin Ginting SH.MH, karena berusaha melawan dan kabur usai ditangkap karena kedapatan membawa 1 (Satu)  bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 5 gram.

"Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melawan dan berusaha kabur, dimana tersangka merupakan target operasi dalam kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu", ucap Kanit Reskrim Polsek Secanggang Ipda Mimpin Ginting SH.MH mewakili Kapolsek Secanggang Iptu M.Sebayang SH.

Sebelumnya, tersangka yang merupakan target operasi, ditangkap Senin (16/12/19) siang sekitar pukul 11.00 wib, di Lingkungan I Hinai, Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Dimana saat akan ditangkap,  tersangka berusaha kabur dengan mengendarai Sepeda motor jenis Honda PCX warna merah bernomor polisi BK 2893 PBF, namun usahanya sia-sia, petugas langsung mempersempit ruang gerak dan memepet kendaraan tersangka.

Saat ditangkap dan dilakukan pengeledahan, dari laci sepeda motor miliknya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 5 gram, dihadapan petugas tersangka mengaku jika barang haram tersebut miliknya, dan akan di jual kembali kepada para pelanggannya.

Guna pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya, tersangka langsung di bawa ke Mapolsek Secanggang, namun ditengah perjalanan, tersangka berusaha melawan petugas dan kabur, tidak mau buruannya kabur Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting.SH.MH, langsung mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki kiri tersangka.

"Tersangka seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu yang dikenal licin dan selalu lolos dari sergapan, selain barang bukti sabu, juga disita uang tunai sebesar Rp 250 ribu hasil penjualan barang haram tersebut, dan kita akan melakukan pengembangan terkait kasus ini", jelas Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting.SH.MH.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Secanggagang, dimana tersangka di jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bud)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel