Kapolda Sumut Paparkan Kasus Narkotika 10 Kg di RS Bhayangkara Medan


DN7 | Medan - 

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin M.si paparkan pengungkapan kasus menonjol tindak pidana narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 10 Kg oleh Ditresnarkoba Polda Sumut di rumah sakit Bhayangkara Medan. Selasa (24/12).  

Kapoldasu mengatakan, berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul 08.00 Wib ada 1 orang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Sei Besitang Kec. Medan Petisah Kota Medan. 

Kemudian, petugas Kepolisian Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan di Jalan Sei Besitang Kec. Medan Petisah Kota Medan. 

Hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul 10.10 Wib dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki Iliyas Ishak Lubis inisial IIL di Jalan Sei Besitang Kec. Medan Petisah Kota Medan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel berisikan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 Kg yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina merk Guanyinwang. 

Dari hasil keterangan dan analisa kasus tersangka Ishak bahwa ada 1 orang laki-laki menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Sumarsono Medan. 

Selanjutnya, Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2019 sekira pukul 22.00 Wib, melakukan penangkapan terhadap tersangka Ibnu Fajar inisial IF di Jl. Kapten Sumarsono  No. 42 Kec. Helvetia Timur Kota Medan tepatnya di sebuah rumah milik IF dan dapat disita barang bukti berupa 1 buah tas rangsel berisikan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 Kg yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina merk Guanyinwang dan merk Qing Shan. 

Dari hasil keterangan dan analisa kasus tersangka IF bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari temannya yang bernama Suhaimi inisial SU yang berada di Lubuk Pakam.

Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2019 sekira pukul 23.00 Wib, di Jalan Lintas Lubuk Pakam, Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan terhadap terhadap SU yang merupakan pengendali peredaran gelap narkotika jenis sabu dari tersangka Iliyas dan IF. 

Sambungnya, sewaktu akan dilakukan penangkapan, Suhaimi mencoba melarikan diri  lalu diberi tembakan peringatan ke udara 3 kali dan tidak dihiraukan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Suhaimi kemudian Suhaimi dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis, pada saat diperjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara, Suhaimi meninggal dunia.

Pasal yang dilanggar yakni, Pasal 114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

Narkotika golongan I jenis Sabu seberat lebih kurang 10 (sepuluh) Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 100.000 (seratus ribu) orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 10 orang pengguna. (Dame)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel