Lagi Enak Tidur, Pelaku Penggelapan Septor Diciduk Polisi


DN7 | Langkat - 

M.Irfan Syahputra Barus alias Ibe (21) warga Dusun Pujidadi, Desa Sei Bamban, Kecamatan  Batang Serangan, Kabupaten Langkat, tak berkutik saat dirinya di ciduk anggota Polsek Padang Tualang Polres Langkat, saat sedang tidur dirumahnya.

Dirinya ditangkap, terkait kasus penggelapan sepeda motor (septor), sesuai laporan yang diterima Polisi dengan No:LP/33/VIII/2019/SU/LKT/SEK-PD. TUALANG, tgl 04 Agustus 2019, atas nama pelapor Samijo (46) seorang karyawan BUMN, yang tinggal di Dusun II Pondok Indah, Desa Banjar Jaya, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Dalam laporannya, korban pada Jumat (2/8/19) sekitar pukul 13.00 wib, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4234 PAP, dimana sebelumnya tersangka meminjam kendaraan yang di bawa Sandi Abdi Anjasmara yang taklain merupakan anak korban, namun kendaraan yang dipinjam tak kunjung dikembalikan, sehingga korban merasa dirugikan dan membuat laporan kepolisi dengan kerugian Rp 10 juta.

Atas laporan ini, Polisi terus memburu keberadaan tersangka, hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu (29/12/19) pagi sekitar pukul 02.00 wib, saat tersangka sedang tertidur dirumahnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya, dimana sepeda motor milik korban sudah di jual kepada seseorang di Kota Binjai seharga Rp 2,3 juta oleh rekannya bernama Solar, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmad mengatakan, "Atas kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta, dan tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Padang Tualang", ucap AKP Rochmad menjelaskan jika pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dengan memburu keberadaan Solar dan mencari barang bukti hasil kejahatan. (Syah02)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel